
Jember,mitratoday.com– Warga Desa Jatiko’ong, Kecamatan Sumberbaru, diduga menjadi korban penipuan jual beli tanah dan rumah oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial SY dan SM, warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul. Tanah dan rumah seluas 120 meter persegi di wilayah RT 05 RW 16 Dusun Teko’an, Desa Tanggul Kulon, menjadi objek penipuan.
Kuasa hukum korban, H. Amin Rianto, yakni Ihya Ullumiddin, SH, menjelaskan bahwa kliennya telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp25 juta pada 9 Mei 2022. “Namun, uang muka itu kemudian dianggap oleh terlapor sebagai uang sewa rumah, bukan DP pembelian,” ungkap Ihya.
Padahal, dalam kwitansi yang ditulis sendiri oleh SY dan SM—disaksikan oleh BW selaku makelar—tertera jelas bahwa Rp25 juta adalah bagian dari total harga rumah Rp145 juta. Pembayaran berikutnya disepakati sebesar Rp75 juta pada 30 Mei, dan pelunasan Rp45 juta dijadwalkan bulan Agustus.
Namun, ketika pelunasan akan dilakukan, SY dan SM berdalih bahwa Akta Jual Beli (AJB) masih berada di sebuah bank di Kecamatan Tanggul dan menjanjikan akan menyelesaikannya dalam satu bulan. Hingga waktu yang dijanjikan berlalu, janji tinggal janji. Klien berulang kali mendatangi rumah terlapor, namun hanya diberi harapan palsu.
Lebih mengejutkan, pada 27 Mei 2025, klien diusir dari rumah tersebut dan transaksi dianggap batal sepihak. SY dan SM bahkan mengklaim bahwa rumah itu hanya disewa oleh korban, bukan dijual.
“Fakta terbaru menguatkan dugaan penipuan. Sertifikat atas tanah itu telah diterbitkan tahun 2024 atas nama SM melalui program PTSL. Ini menunjukkan AJB bukan disimpan di bank, melainkan sengaja disembunyikan,” tegas Ihya.
Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk penipuan sistematis. Terlebih, kasus serupa ternyata pernah terjadi sebelumnya. Juari, warga Desa Patemon, juga mengaku pernah ditipu pasutri ini dengan modus serupa, dan menjadi saksi dalam laporan.
“Dari dua kasus ini, sudah terlihat pola yang sama. Ini bukan kebetulan, tapi diduga kuat sebagai praktik penipuan yang berulang,” tambahnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Jember dengan nomor STTLPM/774/VII/2025/SPKT/Polres Jember tertanggal 21 Juli 2025, setelah mediasi tingkat desa gagal menemukan solusi.
“Kami harap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini karena diduga ada sindikat penipuan properti yang merugikan masyarakat,” pungkas Ihya.
(Laporan: Solichin)