BlitarDaerahHeadlineHukumjawa Timur

Diduga Tak Mau Bayar Pajak! Penambang Nakal di Blitar Pilih Lewati Jalan Tikus, Hindari Pos Pantau Bapenda

Blitar,mitratoday.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) kembali menghadapi tantangan serius.

Dalam operasi gabungan monitoring dan evaluasi (monev) tata kelola pajak MBLB yang dilaksanakan Selasa (12/8/2025), petugas menemukan berbagai modus yang dilakukan oleh penambang dan pengangkut material tambang untuk menghindari kewajiban pajak.

Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan jalan tikus atau jalur alternatif yang tidak terpantau petugas pos pengawasan. Selain itu, sejumlah sopir truk kedapatan tidak membawa Surat Tanda Pengambilan (STP), yang merupakan bukti sah pembayaran pajak daerah atas material tambang yang diangkut.

“Temuan di lapangan, ada yang melewati jalan tikus, atau jalan terobosan yang belum terjangkau oleh pos pengawasan. Juga ada beberapa sopir yang tidak membawa STP,” ungkap Zunaidi, petugas Bapenda Kabupaten Blitar, saat diwawancarai di lokasi operasi.

Operasi Gabungan Lintas Instansi

Operasi gabungan kali ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur, hingga unsur TNI dan Polri. Rangkaian pengawasan dimulai dari area tambang di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, kemudian bergerak ke Pos Pantau 10 Sub Terminal Kelurahan Kademangan, dilanjutkan ke Pertigaan Indomaret Desa Sumberjati, dan berakhir di Pertigaan barat Kantor Desa Dawuhan.

Di beberapa titik, terutama di kawasan Kademangan, petugas memberikan surat teguran kepada sejumlah pihak yang terindikasi melanggar aturan. “Kita berikan surat teguran, beberapa di antaranya kepada pemilik izin berinisial J dan N,” tambah Zunaidi.

Pentingnya Surat Tanda Pengambilan

Bapenda Kabupaten Blitar menegaskan, setiap kendaraan pengangkut hasil tambang seperti pasir, pasir batu (sirtu), clay, bentonit, hingga andesit wajib dilengkapi dengan STP. Dokumen ini menjadi bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi tambang resmi yang telah membayar pajak ke daerah.

Tanpa STP, maka kendaraan tersebut dianggap mengangkut material ilegal atau berasal dari lokasi tambang yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Pajak MBLB adalah salah satu sumber PAD yang penting untuk membiayai pembangunan daerah,” jelas Kabid Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan.

Pengetatan Sejak Awal Juli 2025

Roni mengungkapkan bahwa monev gabungan ini merupakan tindak lanjut dari pengetatan tata kelola pajak MBLB yang telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025. Langkah ini diambil menyusul evaluasi bahwa masih banyak potensi kebocoran pajak akibat lemahnya pengawasan di lapangan.

“Kegiatan ini bertujuan agar tata kelola pajak MBLB berjalan optimal. Kami juga melakukan sosialisasi agar para pelaku usaha tambang memahami kewajiban mereka, sekaligus melakukan penegakan terhadap yang melanggar,” tegas Roni.

Dampak Pelanggaran terhadap Daerah

Sektor MBLB di Kabupaten Blitar memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. Jika kebocoran pajak dibiarkan, potensi kerugian PAD bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Dana ini seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.

Pemkab Blitar berharap dengan adanya operasi gabungan yang berkesinambungan, praktik curang seperti penggunaan jalan tikus dan pengangkutan tanpa STP bisa diminimalisir. Ke depan, Bapenda juga berencana memperluas cakupan pos pengawasan dan menambah titik kontrol di jalur-jalur yang rawan disalahgunakan.

“Kami tidak anti dengan pelaku tambang. Tapi semua harus berjalan sesuai aturan. Membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah,” tutup Roni.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button