DaerahHeadlineLampungLampung Tengah

Diduga Terdesak Kebutuhan Lebaran, IB Berlebaran Di Jeruji Besi

Lampung tengah,mitratoday.com-Akibat ulahnya, IB (28) Warga Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, harus berlebaran di balik jeruji besi.

Pasalnya ia ditangkap polisi dan warga Kampung Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan karena kedapatan mencuri motor milik Ahmad Zaini warga setempat, Jumat (9/8/19).

Berawal dari laporan warga kepada Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, Bahwa ada pelaku pencurian dengan kekerasan di kejar warga.

“Mendapat informasi, Saya beserta 4 anggota dan bersama masyarakat melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sesampainya di Kampung Tulung Singkip kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, pelaku berhasil diamankan oleh warga,” Ujarnya.

Menurut keterangan Kapolsek, Awal mula kejadian tertangkapnya pelaku, Pada hari Jumat tanggal 09 agustus 2019 sekira pkl 09.30 wib.

“Saat korban berada di rumah orang tua nya, tiba-tiba korban mendengar suara motor miliknya yang menggunakan knalpot racing melintas dari depan rumah org tuanya,”kata Kapolsek.

Sontak, Ahmad Zaini berteriak dan berlari keluar berusaha mengejar pelaku korban berlari keluar dan berusaha mengejar bersama adiknya dengan menggunakan sepeda motor sambil korban berteriak meminta pertolongan warga.

“Sesampai di Dusun Tulung Singkip sepeda motor korban merk Honda Beat warna Putih th 2017 No pol BE 5611 IS. ditinggal oleh pelaku, lalu pelaku dibonceng naik motor vixion warna hitam,” Pungkas Iptu Widodo.

Naasnya, kata Iptu Widodo, Sesampai di SD Tulung singkip Pelaku Terjatuh dan Pelaku berhasil diamankan oleh warga,” Setelah itu pelaku di bawa personil polsek, setelah itu saya bersama korban melihat rumahnya, ternyata benar pintu rumah dan tralis besi sudah dirusak dan barang barang sudah berantakan,”terangnya.

Dari tangan pelaku dapat diamankan barang bukti, satu unit sepeda motor merk Honda Beat wrn Putih th 2017 no pol BE 5611 IS dan satu unit sepeda motor Vixion wrn hitam tanpa no pol.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurangan penjara,” Tuntasnya.

(Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button