Batang Hari | Mitratoday.com – Sebagaimana yang telah di beritakan pada edisi sebelumnya bahwa di duga telah terjadi penyerobotan lahan para petani lokal warga Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, yang dilakukan oleh PT Hutan Alam Lestari. sampai saat ini belum ada penyelsaian antara kedua belah pihak yang bertikai.
Namun sekarang timbul masalah baru hususnya untuk PT Hutan Alam Lestari  yang mana atas laporan LSM Komuninitas Masyarakat Peduli Hutan, Tahura dan Lingkungan (LSM KOMPIHTAL) atas dugaan perusakan lingkungan yang di lakukan oleh Perusahaan akibat peembuatan parit gajah di areal Perkebunan Perusahaan.
Pada hari kamis tgl 27 juli 2017 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari, melakukan pengecekan lansung ke lapangan untuk membuktikan kebenaran atas laporan LSM KOMPIHTAL. Yarendra Kepala Bidang Penataan Lingkungan di dinas lingkungan hidup Kabupaten Batang Hari saat di temui di ruangan kerjanya senin tgl 31 juli 2017 mengatakan bahwa dari hasil pengecekan di lapangan ternyata benar laporan LSM KOMPIHTAL atas aktivitas pembuatan parit gajah tersebut namun PT HAL berkilah bahwa mereka bukan buat parit gajah tetapi membuat bendungan untuk antisipasi kekeringan di musim kemarau.  saat di tanyakan bendungan kok lansung bermuara ke sungai batang hari…?.
yarendra menjawab itukan alasan mereka kitakan belum selesai melakukan pengecekan dalam waktu dekat kami dari Dinas Lingkungan Hidup ingin mengajak pihak LSM Sebagai Pelapor dan masyarakat kembali turun ke lokasi. Karena kemarin kami cuma cek di beberapa titik belum semua kami cek kata yarendra.
Terkait dampak yang di timbulkan oleh parit gajah tersebut pada lahan persawahan warga Desa Rantau Puri yang mengalami kekeringan akibat air tersedot oleh parit gajah, yarendra mengatakan kemarin kami belum sampai ke lokasi persawahan tersebut, nanti turun sekali lagi kita sama sama warga biar semua jelas mana titik yang bermasalah ketika ditanya sanksi yg akan di berikan pada Perusahaan.
yarendra mengatakan sekarang kita dalam proses cek kebenaranya kalau masalah sangsi hukum itu nanti semua ada aturan dan undang-undang yang mengatur kata yarendra mengakhiri komentarnya. Di lain tempat Ali Imran wakil ketua LSM KOMPIHTAL ketika di tanya masalah dugaan perusakan lingkungan tersebut beliau mengatakan kami dari LSM akan tetap memantau perkembangan terhadap masalah yang telah kami laporkan kata bapak yang akrab di panggil mang iim ini.(usman)