Daerahjawa Timur

Dinas PU, Dindik Serta Disperindag Tolak Berikan Informasi

BLITAR – Undang Undang RI Nomor 14 tahun 2008 yang mengatur Tentang keterbukaan Informasi publik, merupakan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengakses data informasi baik dari instansi pemerintah Badan publik maupun non badan publik.

Bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan publik, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Adapun informasi yang dikecualikan tertulis di pasal 17 UU RI Nomor 14 Tahun 2008.

Tetapi, hak-hak untuk memperoleh informasi tersebut tidak berlaku bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan serta Diseperindag Kabupaten Blitar.

Hal ini dialami oleh LSM KPK Nusantara, yang ditolak pihak instansi tersebut saat pihak LSM KPK Nusantara meminta informasi tetang pekerjaan Proyek Konstruksi TA 2014, 2015, dan 2016 pada tanggal 27 November 2017 melalui PPID Kabupaten Blitar dengan alasan yang tidak logis.

“Kami harus koordinasi dulu dengan Ulp dan BPK Kabupaten Blitar,” ungkap pihak Dinas Pendidikan saat.

Sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar juga menolak untuk dikonfirmasi masalah Pekerjaan Konstruksi tersebut. Padahal pihak instansi yang dimintai konfirmasi berhak untuk menjelaskan tentang proyek tersebut dan tidak ada hubungannya dengan BPK.

Pihak instansi yang dimintai keterangan mengatakan bahwa LSM tidak berhak dan berwenang untuk meminta informasi.

Hal tersebut bertentangan dengan Fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat yang berbunyi ‘Lembaga Swadaya Masyarakat Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan tidak hanya pada saat itu juga. Dalam hal ini LSM harus memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan’.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komunitas LSM Pemantau Korupsi Nusantara DPC Blitar Raya, Eko Siswanto, pada tanggal 18 Desember 2017 mengajukan keberatan
Pada tanggal 18 Desember 2017 ke PPID Kabupaten Blitar.

“Sementara kita masih menunggu jawaban dari PPID Kabupaten Blitar,” terang Eko Siswanto kepada mitratoday.com.(Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button