Bengkulu TengahDaerah

Dinas PUPR Benteng Sosialisasikan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018

BENGKULU TENGAH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa (08/05/2018), Sekitar pukul 09.00 wib, menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Penerapan SMK3 Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam penerapan ini Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah, Rahmad Riyanto, Mengatakan bahwa dengan adanya peraturan ini justru sistem pelelangan harus mengikuti Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 sebelum peraturan berjalan maka kontaraktor harus memenuhi syaratnya dan sistem yang selama ini belum berjalqn kini tidak bisa lagi karena kini harus menurut peraturan Presiden ini,” ujarnya.

Kontraktor diharuskan untuk bisa menerapkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahuna 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini,” ungkap Rahmad Riyanto, usai acara sosilisasi di salah satu Restoran yang ada Kqbuapten Bengkulu Tengah.

Lanjut Rahmad Riyanto, Setiap jasa kontruksi yang membawa tenaga kerja harus bisa menjamin tenaga kerjanya sendiri karena untuk menjamin keselamatan kerja jasa kontruksi yang bertanggung jawab,” Tambahnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button