DaerahHeadlineHukumjawa Timur

Direktur RSUD Kanjuruhan Resmi Tersangka Korupsi Kapitasi

Penulis : Sigit
Editor   : Redsksi

Malang,Mitratoday.com-Direktur RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang yang juga mantan Kadinkes Kabupaten Malang Abdurahman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kapitasi 39 puskesmas. Selain Abdurrachman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, sebelumnya telah menetapkan mantan Kasubag Keuangan Dinkes Yohan Charles sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF saat jumpa pers mengatakan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan mantan Kadinkes tersebut menjadi tersangka. “Kita punya bukti kuat, selain itu kita juga telah memintai keterangan beberapa saksi , makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka hari ini,”kata Abdul Qohar senin (13/1/2020).

Ia menjelaskan kedua orang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Kapitasi 39 puskesmas yang seharusnya untuk operasional dan pelayanan, namun kenyataannya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Disinggung adanya kemungkinan tersangka lain, Abdul Qohar mengatakan,pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut.

“Kemungkinan bisa bertambah atau tidak nanti tergantung pengembangan penyidikan ,”ulas Abdul Qohar.

Ia menuturkan gambaran kronologi kasus dugaan korupsi dana Kapitasi yang dillakukan Abdurahman dengan memerintahkan kepada Yohan Charles untuk melakukan pemotongan dana kapitasi Puskesmas sebesar 7%setiap bulannya.

“Abd ini sudah tiga tahun memerintahkan Ych untuk melakukan pemotongan sebesar 7% setiap bulannya , jika dihitung negara mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 miliar. Berdasarkan bukti yang ada, seluruh uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 Bendahara Puskesmas, ini perintah langsung dari Abdurrachman. Penyidikan kita mulai tanggal 13 Januari 2019. Ini jadi lama karena kita hitung semua kerugian negara. Ada saksi yang diperiksa, diantaranya 39 Kepala Puskesmas, 39 Bendahara Puskesmas, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan baik yang saat ini menjabat atau yang saat itu, BPJS cabang Malang. Selain itu kita minta keterangan saksi ahli,” tandas Abdul Qohar.

Namun , meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malanh belum menahan kedua tersangka tersebut. Hal ini dilakukan lantaran kedua tersangka ini dinilai penyidik Kejari Kabupaten Malang cukup kooperatif dalam setiap pemanggilan dan pemeriksaan.

Akibatnya, kedua tersangka koruptor tersebut diancam hukuman 4 tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Kita jerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 12 huruf e, Undang-dang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tutup Abdul Qohar.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button