
Rokan Hulu, mitratoday.com – Direktur utama Bank perkreditan rakyat ( BPR ) Kabupaten Rokan Hulu yang berinisial JA, diamankan ke kantor polisi, JA ditangkap karena memiliki 2,7 gram narkotika jenis sabu sabu.
JA, ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku berinisial JAS yang di tangkap sebelumnya, dimana membeli sabu sabu dari saudara JA , ungkap AKBP Hasyim.
JAS, ditangkap di SLB Desa Ngaso, kecamatan ujung batu Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 1 Augustus 2018 lalu.
Kemudian satuan narkotika Kabupaten Rohul mengintrograsi lebih dalam hingga JAS akhirnya memberitahukan kebiasaan JA menyimpan barang haram tersebut ungkap AKBP Hasyim.
Menurut keterangan JAS. saudara JA menyimpan barang bukti di perkarangan rumah nya di dekat tanaman anggrek. dan saat itu juga Polisi Satuan narkotika Rohul memulai penggeledahan kerumah JA dan menemukan barang bukti sabu-sabu di perkarangan rumah JA didekat tanaman anggrek, atas temuan tersebut , JA langsung di bawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
JA dan JAS keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan mereka saat ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan untuk limpahan berkas ke Kejari Rokan Hulu.(hz).