BengkuluBENGKULUHeadlineHukum

Dirut BRI Agro Niaga Diciduk, Kredit Rp 119 Miliar Berujung Jerat Korupsi

Bengkulu,mitratoday.com – Bau busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh perbankan nasional. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menjerat dua petinggi PT Bank Raya Indonesia (BRI) Agro Niaga sebagai tersangka kasus kredit macet senilai Rp119 miliar yang melibatkan PT Desaria Plantation Mining (DPM).

Dua pejabat yang kini berstatus tahanan itu adalah I Komang Sudiarsa (65), Direktur Utama PT BRI Agro Niaga, dan Novel Jackson Rajagukguk (43), Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit PT BRI Agro Niaga. Usai menjalani pemeriksaan maraton, keduanya digelandang ke mobil tahanan pada Senin (8/9) malam, tepat pukul 23.04 WIB.

Langkah Kejati Bengkulu ini menambah panjang daftar tersangka yang sebelumnya sudah berjumlah lima orang. Praktik culas perbankan dalam penyaluran kredit kembali terbongkar, menelanjangi modus lama yang merugikan negara namun terus diulang tanpa jera.

Kredit Lolos Karena “Restu” Direktur

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menegaskan kedua pejabat tinggi bank itu diduga keras menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit jumbo kepada PT DPM.

“Pada malam ini kita menetapkan IKS dan NJS sebagai tersangka. Persetujuan kredit cair tidak lepas dari peran keduanya,” ungkap Danang didampingi Plh Penkum Deni Agustian dan Ketua Tim Penyidik Chandra Kirana dalam konferensi pers.

Kredit sebesar Rp119 miliar yang dikeluarkan PT BRI Tbk pada 9 September 2016 itu bisa mulus mengalir karena restu dan tanda tangan kedua pejabat. Fakta mencolok: persetujuan diberikan meski dokumen agunan cacat hukum.

HGU Bermasalah, Lahan Milik Warga

Penyidik menemukan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare yang dijadikan jaminan kredit ternyata tidak sepenuhnya sah. Berdasarkan SK Menteri ATR/BPN 2016, lahan tersebut masih tumpang tindih dengan tanah masyarakat yang belum dibebaskan.

Ironisnya, hingga kini status tanah tetap status quo. Sejak 2021 hingga 2025, upaya lelang lahan berulang kali kandas. Tak satu pun investor berani masuk karena status hukum yang kusut. Alhasil, kredit menguap tanpa arah, sementara dana segar miliaran rupiah justru tidak dipakai sesuai peruntukan pengembangan lahan baru.

Tersangka Bertambah, Skandal Menganga

Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain:

  • SL, pensiunan pejabat PT BRI Tbk,
  • FR, karyawan aktif BRI,
  • Zuhri Anwar, mantan Direktur Bisnis PT BRI Tbk,
  • Raharjo Sapto Ajie Sumargo, Owner PT DPM,
  • Novita Sumargo, Direktur PT DPM sekaligus adik Raharjo.

Kini, dengan tambahan dua nama pejabat inti bank, total tersangka menjadi tujuh orang. Rangkaian penetapan ini menguatkan dugaan bahwa kasus kredit bodong DPM merupakan skandal besar yang melibatkan lingkaran elite perbankan hingga pemilik perusahaan.

Pasal Berat Menanti

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman: pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, plus denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini kembali membuka mata publik tentang lemahnya pengawasan perbankan terhadap praktik penyaluran kredit. Alih-alih menopang ekonomi rakyat, fasilitas perbankan justru diselewengkan menjadi ladang bancakan oknum yang berkolusi dengan pemilik modal.(A01)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button