
Bengkulu,mitratoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus pendiri dan pengelola pertama Mega Mall Bengkulu, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Dilansir dari pedomanbengkulu.com, Penetapan dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-487/L.7/FD.1/05/2025.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah Kurniadi diperiksa oleh tim penyidik Kejati Bengkulu yang dipimpin Asisten Pengawasan Kejati Andri Kurniawan dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo.
“Penetapan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara tim penyidik,” jelas Ristianti, Senin (26/5/2025).
Setelah penetapan, tim penyidik langsung menggeledah rumah tersangka di Permata Hijau II A16, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
“Tersangka akan dibawa ke Bengkulu guna menjalani proses hukum selanjutnya,” tambah Ristianti.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Bengkulu dan mantan Anggota DPD RI dua periode, Ahmad Kanedi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan sejak 2004, saat lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Secara tidak sah, status lahan berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang kemudian diagunkan oleh manajemen PTM untuk pinjaman bank.
Karena gagal melunasi utang, lahan tersebut kembali diagunkan ke bank lain hingga berisiko hilang dari kepemilikan Pemda. Ironisnya, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi kepada Pemkot dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga menimbulkan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kejati Bengkulu terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menyelamatkan aset negara yang berharga.