DaerahMalang

Dishub Kota Malang Gelar Operasi Penertiban Parkir dan Jukir Nakal

Malang,mitratoday.com – Dinas Perhubungan Kota Malang gelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan Juru Parkir (Jukir) nakal di tiga lokasi berbeda, pada Senin (10/06/2024).

Operasi gabungan ini dibantu oleh TNI-Polri dan Satpol-PP Kota Malang. Kali ini operasi gabungan menyasar tiga lokasi berbeda, yakni, sebelah Utara RSSA, Stasiun Malang Kota Baru, dan kawasan Kayutangan Heritage.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Drs. Widjaja Saleh Putra menyebutkan bahwa sasaran operasi gabungan ini adalah pembinaan, dan juga tindak lanjut dari pembinaan kepada Jukir beberapa waktu yang lalu.

“Kami operasi ini sasarannya adalah pembinaan. Harapannya adalah stakeholder kami terutama adalah juru parkir dan masyarakat sebagai yang kami layani paham tentang ketentuan. Juga tindak lanjut dari kami melakukan pembinaan terhadap Jukir beberapa minggu yang lalu, bagaimana implementasinya di lapangan mereka bisa melaksanakan apa enggak,” ungkap Widjaja.

Kadishub juga berharap masyarakat paham tentang peraturan dengan tidak asal dalam memarkirkan kendaraannya, sehingga tidak melanggar peraturan yang ada.

“Tentunya masyarakat sebagai pelanggan itu juga paham tentang hak dan kewajibannya. Kewajibannya adalah dia juga harus tahu tentang peraturan jangan asal meletakkan kendaraan, parkir bukan pada tempatnya kedua dia juga punya hak untuk mendapatkan layanan yang baik artinya tarifnya tidak melebihi dari ketentuan,” tegas Kadishub.

Kadishub juga mengatakan bahwa semua keluhan masyarakat terkait pelayanan parkir akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur. Salah satunya terkait dengan keluhan dari masyarakat yang ditarik tarif parkir melebihi dari ketentuan yang ada.

“Tadi contohnya kita tindak lanjuti keluhan dari masyarakat yang mana ada yang dipungut lebih dari ketentuan, walaupun itu mereka pelanggan ini meletakkan kendaraannya melebihi batas waktu sehari penuh. Ini bukan parkir lagi, tapi menitipkan kendaraan,” jelasnya.

Kadishub meminta masyarakat agar membedakan antara parkir dan penitipan kendaraan. Meskipun begitu, dirinya juga menyebutkan bahwa Jukir tidak harus menarik melebihi tarif parkir yang ditentukan, sehingg jika melanggar Jukir akan ditindak sesuai prosedur.

“Penitipan kendaraan dengan parkir berbeda ya. Kami sudah tindak dengan pembinaan dengan membuat pernyataan dengan harapan tidak mengulangi lagi, kalau ada yang melakukan tindakan kesalahan maka kami lakukan sesuai dengan prosedur tetapi kami utamakan adalah pembinaan terlebih dahulu,” terang Widjaja.

Dalam operasi gabungan tersebut, Dishub Kota Malang juga menemukan karcis parkir yang tidak dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan di lokasi parkir Stasiun Malang Kota Baru dengan tarif parkir Rp 5.000 untuk roda dua, sehingga dilakukan penindakan.

“Selama parkir dengan menggunakan tepi jalan milik pemerintah daerah maka wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan, selain itu tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Perparkiran Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Satpol-PP dan Kepolisian.

“Mekanismenya yang kita gembok tadi mereka akan ditilang, yang ada orang dan surat-suratnya ditipiring oleh polisi, sedangkan yang di luar marka atau rambu-rambu ditilang oleh Satpol PP. Sehingga dari surat tilang tersebut nantinya baru gembok itu akan diserahkan,” tegasnya.

Selanjutnya Rahmat juga menjelaskan langkah-langkah dalam upaya menindak Jukir nakal, yakni akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

“Untuk jukir kami lakukan pembinaan dulu, pernyataan, teguran satu dua, kalau yang ber-KTA akan kita bekukan, kalau tetap melanggar lagi akan kita cabut KTA-nya. Sedangkan yang liar nanti kita akan koordinasi dengan kepolisian karena terkait dengan kewenangannya. Jadi cara penindakannya begitu sesuai dengan SOP dari Dnas Perhubungan kota Malang,” tukasnya.

Dalam operasi kali ini, 12 kendaraan roda empat yang kedapatan parkir ditempat yang dilarang dilakukan penggembokan, dan sembilan kendaraan roda dua terjaring, lima diantaranya ditilang, dan empat lainnya diangkut ke atas truk milik Dishub Kota Malang karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button