Malang,mitratoday.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar operasi gabungan bersama TNI-POLRI dan juga Satpol-PP menyasar kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalulintas dan parkir liar di beberapa wilayah Kota Malang, pada Rabu (18/09/2024).
Operasi gabungan tersebut menyisir kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas ataupun parkir sembarangan yang bukan pada tempatnya, setidaknya kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan langsung dilakukan penindakan dengan menggembok roda kendaraan tersebut.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa pada operasi kali ini yang menjadi sasaran adalah kendaraan yang melanggar rambu -rambu lalu lintas maupun parkir sembarang tempat seperti di area RSUD Saiful Anwar Kota Malang.
“Operasi hari ini menyasar pelanggaran rambu lalu lintas, nantinya kendaraan tersebut kita gembok rodanya, sedang kendaraan yang masih ada orangnya akan kita tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang, dan untuk membuka gemboknya harus menunjukan surat tilangnya,” jelas Rahmat Hidayat.
Lebih lanjut, Rahmat,l mengatakan bahwa untuk penindakan merupakan kewenangan Polresta Malang Kota berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan nantinya dari Satpol-PP Kota Malang akan dikenakan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban lingkungan yang tidak sesuai peruntukan.
“Sesuai Perda nantinya bisa menyasar ke juru parkir, atau perorangan yang parkir di trotoar tidak sesuai untuk peruntukannya. Penindakan hukumannya sama yaitu ada orangnya tipiring kalau tidak ada orangnya kita gembok, jadi untuk membuka gemboknya kendaraan harus menunjukan surat tipiring,” ungkapnya.
Dinas Perhubungan Kota Malang pada operasi gabungan kali ini menyasar 4 titik, pertama terkait dengan Marka larangan, dan yang lainnya terkait dengan tempat-tempat parkir yang tidak ada ijinnya.
“Jadi semua perlu kesadaran ya, ada beberapa pihak yang pertama dari pengendara, kalau sudah ada rambu larangan parkir ya jangan parkir disitu, yang kedua dari jukir itu sendiri, tetapi saya yakin kalau itu ada larangan parkir itu pasti jukir liar, yang jukir resmi pasti menempatkan kendaraan tidak melebihi kapasitas,” pungkasnya.
Pada operasi gabungan kali ini ada 12 kendaraan roda empat yang terjaring melanggar rambu lalu lintas dan Marka jalan langsung dilakukan penindakan dan penggembokan.
Pewarta : Aril
Editor : Desty Dwi Fitria