DaerahLampungLampung Tengah

Dishub Lamteng Akan Pasang Rambu-rambu Larangan Kendaraan Bertonase Lebih

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.comKepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah, Akan Ambil Sikap terkait adanya perusahaan bermuatan melebihi kapasitas jalan di kabupaten setempat.

Tanggapi rusaknya Ruas Jalan Kampung Payung Rejo-Banjar Sari, Tahun ini Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah, Akan terapkan Rambu-rambu jalan untuk kendaraan bertonase lebih.

Hal itu disampaikan Helmy Zain Kadis Dinas Perhubungan saat ditemui wartawan dirungannya, Senin 18 Januari 2021, Jalan yang rusak itu akibat dilalui kendaraan yang beban tidak sesuai dengan daya dukung jalan.

“Tugas dinas perhubungan hanya memberikan sosialisasi pada pengguna jalan dan memberikan rambu-rambu Lalulintas,”papar Helmy.

Lanjut Helmy, rencananya tahun ini akan di pasangkan rambu-rambu di jalan Kabupaten, untuk Membatasi Muatan Sungguh Terberat (MMST) yang melalui ruas jalan tersebut.

“Kita hanya menghimbau dan memasang rambu, cuman untuk penindakan itu ada kewenangan kawan kita di kepolisian, karna Dinas Perhubungan sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Tetang lalulintas, penindakan terhadap pelanggaran lalulintas itu hanya bisa di lakukan PPNS yang di dampingi pihak kepolisian,” Tegasnya.

Pembagian dalam UU 22 tahun 2009, Binamarga yang membangun jalan, Dishub masalah Rambu-rambu jalan, dan Kepolisian pengawasan untuk penindakan.

“Saya kira perlu kesadaran dari masyarakatlah, kalau sudah ada rambu larangan harus ikuti ketentuan yang dilarang, Sebenarnya kalau masyarakat sadar jalan bisa awet juga,”tandasnya.

Sebelumnya, Diakui Loso warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu bahwa, Kendaraan yang melintasi ruas jalan Kampung Payung Rejo-Bandar sari adalah kendaraan besar yang bermuatan pasir Kuarsa dan batu.

“Kalau sini mobil gedek semua, Fuso. Muat pasir Padas atau kuarsa punya pak puris. Dari perusahaan PT. 31 dan BW,”terang Loso.

Harapan Loso kepada pemerintah daerah untuk di perbaiki jalan yang rusak, drainase di talut. Tidak jarang warga yang melintas keran terjadi kecelakaan.

Perlu diketahui, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lamteng,Singa Ersa Awangga, meminta kepada Dinas Perhubungan dan Binamarga untuk mengambil sikap tegas kepada pihak perusahaan yang menggunakan kendaraan besar dan bermuatan lebih.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button