DaerahHeadlineMalang

Disindir Hibah Dekopin, Sanusi Sebut Hibah Pemerintah Harus Sesuai Aturan.

Malang,mitratoday.com – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kabupaten Malang menyebutkan jika akhir-akhir tahun ini pihaknya menjalankan kegiatan organisasi perkoperasian tersebut tanpa bantuan dari Pemerintah seperti bantuan hibah.

Ketua Dekopinda Kabupaten Malang Dwi Sucipto mengungkapkan jika untuk operasional organisasi, pihaknya harus merogoh kocek pribadi.

“Operasional kita ini mandiri tanpa ada uluran dari Pemerintah,” ungkap Dwi Sucipto senin kemarin (11/7/2022).

Beda dengan lembaga- lembaga atau organisasi lainnya, yang masih mendapatkan support anggaran hibah Pemerintah.

Hal ini dibenarkan Ketua Umum Dekopin Sri Untari Bisowarno yang menyebutkan jika sejak akhir-akhir ini Dekopin Wilayah Jatim sudah tidak mendapatkan support anggaran APBD Provinsi Jatim.

“Tapi buktinya tanpa support hingga saat ini kan tetap hidup,” ujar Sri Untari.

Karena itu , dirinya mendorong agar Dekopin ini menjadi lembaga yang mandiri. Caranya dengan mendorong setiap koperasi yang ada dibawah Dekopin ini untuk membangun kerjasama seperti Perbankan maupun LPDB dengan Koperasi Simpan Pinjamnya.

Sesuai UU No 25 tahun 1992 urai Sri Untari ada lima jenis koperasi diantaranya Koperasi Simpan pinjamn, Koperasi jasa Produksi, Jasa Konsumsi ,Jasa Konstruksi dan Kawasan.

“Ini yang membutuhkan kekuatan dan keahlian untuk mengolah lembaga koperasi tersebut agar tetap dan terus eksis sehingga membawa dampak signifikan bagi koperasi yang ada,” ulas Sri Untari.

Sementara Bupati Malang HM Sanusi menerangkan jika proses hibah dari pemerintah tersebut harus melalui beberapa proses yang musti dilakukan. Sifatnya harus diberikan melalui lembaga sosial Nirlaba. Beda dengan Koperasi yang merupakan sebuah Badan Usaha.

“Dasarnya harus dimohon lewat proposal ke Pemerintah, dan diteruskan ke Dewan untuk dimintakan persetujuan Dewan,” Tandas Sanusi, Selasa (12/7/2022).

Artinya, sebuah proposal yang diajukan ke Pemerintah tersebut tidak serta merta langsung dikabulkan begitu saja.

Terlebih, lanjut Sanusi, dirinya dengan semua Kepala Daerah yang diusung PDI Perjuangan setiap tiga bulan sekali wajib mengikuti sekolah partai. Dalam berbagai kesempatan setiap Kepala Daerah diminta untuk memaksimalkan APBD maupun APBN untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Maka pemerintah harus On The Track, dan jangan coba – coba korupsi jika tidak ingin dipecat sebagai kader PDI Perjuangan, sejak tahun 2020 KPK juga terus melakukan pendampingan dan supervisi mulai perencanaan, pembangunan dan pertanggunjawaban. Jika gak sesuai mereka (KPK) minta untuk dihentikan,” urai Sanusi.

Terakhir, Sanusi mengingatkan sekali lagi bahwa Hibah yang diajukan ke Pemerintah harus sesuai dengan ketentuan seperti proposal pengajuan. Beda dengan dahulu, jika meminta, Bupati lewat dana taktisnya bisa membantu, tapi sekarang hal itu sudah dihapus.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button