DaerahHeadlineMalang

Diskominfo Kembali Selenggarakan Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai, Kali Ini Sasar Warga Pagelaran

Pewarta : Sigit

Malang,mitratoday.com-Untuk kesekian kalinya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang kembali menggelar kegiatan sosialisai ketentuan dibidang cukai.

Kali ini, bertempat di Hotel Aliante Kota Malang, sosialisasi ketentuan dibidang cukai Diskominfo Kabupaten Malang tersebut mengundang sekitar 100 orang yang berasal masyarakat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Pemerintah Desa, RT/RW, Aparat Kecamatan se Kecamatan Pagelaran yang dibuka secara resmi oleh Sekda Kabupaten Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat MM pada hari Rabu (6/10/2021).

Wahyu menjelaskan, sebagai salah satu daerah yang dinilai paling tinggi jumlah pelanggaran, penindakan peredaran rokok ilegal, maka membutuhkan komitmen bersama Pemerintah dan masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Kita gak bisa bekerja sendiri, tapi butuh dukungan semua pihak, untuk berpartisipasi dengan ikut mengawasi dan meminimalisir peredaran cukai rokok ilegal lewat berbagai sosialisasi secara masif terhadap berbagai jenis pelanggaran dibidang cukai agar dipahami masyarakat luas,”kata Wahyu Hidayat.

“Makanya butuh komitmen kuat dan peran aktif seluruh elemen masyarakat didesa untuk ikut mengawasi dan meminimalisir peredaran rokok ilegal didesa masing-masing. Caranya adalah dengan terus mensosialisikan berbagai jenis pelanggatan cukai agar semakin dipahami dan dimengerti masyarakat,”beber Wahyu Hidayat.

Dengan komitmen bersama untuk ikut memberantas peredaran cukai rokok ilegal tersebut , Wahyu berharap peredaran cukai rokok ilegal tersebut bisa ditekan maksimal, bahkan Kabupaten Malang bakal terbebas dari peredaran cukai rokok ilegal.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskominfo Kabupaten Malang Drs.Moch.Nur Fuad Fauzi MT memastikan bahwa Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malang tetap berkomitmen untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal.

Selain dikenal sebagai salah satu daerah tertinggi angka pelanggaran rokok ilegal, adanya pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara cukup besar.

“Hal inilah yang sudah menjadi komitmen kita bersama untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang,”kata Nur Fuad Fauzi.

Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sendiri , sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 7/MK/07/2020 diberikan Pemerintah Pusat kepada Daerah melalui mekanisme dana transfer ke Pemerintah Provinsi Jatim yang diteruskan ke Kabupaten /Kota di Jawa Timur.

Kabupaten Malang sendiri, lanjut Fuad Fauzi, di tahun 2021 menerima transfer DBHCHT sebesar Rp 85 miliar.

Senada dengan Sekdakab Malang, Fuad berharap lewat berbagai sosialisasi, dan dengan mengusung jargon Gempur Rokok Ilegal pelanggaran cukai rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa ditekan secara maksimal.

Sosialisasi yang diselenggarakan selama dua hari tersebut bakal diiisi sosialisasi dan cara mengenal jenis-jenis rokol ilegal. Sebagai pemateri, selain dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, juga diisi pemateri dari DPRD Kabupaten Malang serta perwakilan dari Kantor Bea Cukai Type Madya Malang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button