Diskopindag Kota Malang Tutup 200 Koperasi, Fokus pada Koperasi Sehat

Malang,mitratoday.com – Pemerintah Kota Malang mengambil langkah tegas dalam menertibkan koperasi yang tidak sesuai regulasi. Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), sebanyak 200 koperasi resmi ditutup karena dianggap tidak aktif dan melanggar ketentuan Undang-Undang Perkoperasian.
Dari total 500 koperasi yang terdaftar, kini hanya sekitar 300 yang dinyatakan aktif dan layak beroperasi. Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem koperasi yang sehat dan berdaya saing.
“Sudah sekitar 200 koperasi kami tutup. Sebagian besar tidak aktif, tidak ada kegiatan, bahkan tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), padahal itu adalah kewajiban dasar,” ungkap Eko pada Jumat (9/5/2025).
Eko menjelaskan, penutupan dilakukan secara bertahap setelah dilakukan evaluasi dan pendataan menyeluruh. Ia pun mengingatkan koperasi yang masih beroperasi untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga prinsip koperasi yang sehat dan profesional.
“Kami ingin koperasi yang tersisa benar-benar produktif, tunduk pada regulasi, dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya,” lanjutnya.
Dalam upaya menjaga kualitas dan pengawasan koperasi ke depan, Diskopindag menggandeng Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai mitra strategis. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas serta memberikan edukasi dan pembinaan yang lebih optimal bagi koperasi di Kota Malang.
“Bersama Dekopin, kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan agar koperasi di Malang semakin tangguh, sehat, dan berkelanjutan,” tutup Eko.
(Tri W)