AdvertorialBlitarDaerah

Disnaker : Kades Jangan Berikan Izin PMI Untuk Berangkat Jika Belum Ada Rekomendasi

Pewarta : Novian

Blitar,mitratoday.com-Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Disnaker melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Perlindungan PMI Kepada para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Blitar, bertempat di Hotel ILHAMI Selasa (16/11/2021).

Sebagai Nara sumber di hadirkan Kepala UPT – BP2MI Surabaya, Kantor Wilayah Malang di hadiri Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto, Kabid Penempatan dan PKK Ir Yudi Priyono, M.Si serta Para Kepala Desa Kabupaten Blitar.

Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Mujianto dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengiriman PMI hingga saat ini salah satu alternatif yang efektif untuk mengatasi masalah terbatasnya lapangan kerja di Kabupaten Blitar.

Jumlah PMI di Kabupaten Blitar rata rata 4500 sampai 5000 orang pertahunnya, serta remitasi / uang yang dikirim rata-rata 75 M sampai 100 M per tahunnya. PMI merupakan pahlawan Keluarga sekaligus devisa Negara yang punya keinginan dan berusaha memperbaiki sosial,” ujar Mujianto.

Namun ada juga PMI yang nasibnya kurang beruntung saat bekerja di luar negeri, karena harapan dan janji-janji tidak sesuai yang di berikan oleh agen-agen, calo tidak resmi sehingga banyak menimbulkan masalah dan tidak sedikit yang sudah berkorban harta tetapi saat pulang malah jatuh miskin.

“Untuk itu, PMI yang bekerja di luar negeri harus mempunyai dokumen resmi. Kalau tidak maka perlindungan yang didapat sangat kecil, dalam hal gaji juga mempunyai posisi yang sangat rendah, oleh sebab itu PMI harus mendapatkan pekerjaan lewat P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran) yang resmi dan mempersiapkan dokumen yang legal,” jelas Mujianto.

Untuk itu menurut Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, melalui Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Perlindungan PMI berdasarkan UU No 18 Tahun 2017.

“Kami mengharapkan agar Aparat di wilayah seperti Kades mendapatkan informasi yang benar dan tepat tentang prosedur serta mekanisme yang benar menjadi PMI yang legal, ini agar masyarakat terhindar dari pencalonan dan modus penipuan yang menimpa calon PMI.” Pungkasnya.

Diharapkan juga masyarakat memahami menjadi PMI yang benar, karena sebagian masyarakat diduga lebih percaya kepada sponsor, calo atau tekong.

“Kepala Desa/Lurah diharapkan jangan memberikan surat izin persetujuan sebelum ada rekomendasi dari Disnaker Kabupaten Blitar,” ujar Mujianto. (Adv-Kmf).

Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Mujianto dan Kepala UPT- BP2MI serta Para Kades. (mitratoday.com/Novie).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button