Dispar Bengkulu Selatan Tegaskan: Penarikan Tiket Masuk Hanya untuk Tempat Wisata Berizin

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan seluruh pengelola objek wisata di wilayahnya untuk tidak melakukan penarikan tiket masuk tanpa izin resmi. Imbauan ini disampaikan menjelang momentum libur Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto, mengatakan bahwa hingga saat ini baru tiga lokasi wisata yang mengantongi izin resmi untuk menggelar kegiatan hiburan selama momen Lebaran.
“Tiga titik wisata yang telah mengantongi surat izin dari Dispar yakni Pantai Pasar Bawah yang mendapat izin hiburan selama tiga hari, 1–3 April 2025; Objek Wisata di Desa Selali untuk dua hari, 2–3 April 2025; dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Muara Kedurang untuk dua hari, yakni 2–3 April 2025,” ujar Rendra, Senin (31/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa hanya lokasi wisata yang telah mengantongi izin yang diperbolehkan menarik retribusi, baik berupa tiket masuk maupun tarif parkir. Seluruh retribusi tersebut, lanjutnya, akan disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai instansi yang saat ini menangani urusan retribusi.
“Pembayaran retribusi akan disetorkan ke Bapenda karena tahun ini urusan retribusi sudah diambil alih oleh mereka,” tegasnya.
Rendra menegaskan, apabila ditemukan lokasi wisata yang tidak memiliki izin namun tetap menarik pungutan dari pengunjung, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak Dispar.
“Kami minta pengelola patuh terhadap aturan yang berlaku. Silakan buka objek wisata seperti biasa, tetapi jangan sampai ada penarikan biaya masuk jika belum mengantongi izin resmi,” tegasnya.
Dispar juga memperkirakan lonjakan pengunjung ke objek wisata akan terjadi pada hari kedua dan ketiga Lebaran. Sementara itu, hari pertama Lebaran biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi ke rumah keluarga.(Adv).