AdvertorialBlitarDaerah

Disperdagin Kota Blitar Wacanakan Sosialisasi Terkait Cukai Kepada Para Pedagang Rokok

Kota Blitar,mitratoday.com-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar rencanakan sosialisasi regulasi terkait cukai dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Blitar, Jito Baskoro mengatakan bahwa rencana sosialisasi dilaksanakan pada awal bulan Desember.

“Sedangkan untuk durasi pelaksanaan sosialisasi akan dilaksanakan selama tiga hari, bertempat di tiga titik kecamatan yang ada di Kota Blitar. Di antaranya Kecamatan Sananwetan, Kepanjen Kidul, dan Sukorejo. Kemudian untuk narasumber yang akan memberikan pemaparan materi terkait dengan aturan cukai merupakan perwakilan dari kantor bea cukai, dengan sasaran para pedagang rokok yang ada di Kota Blitar.” Kata Jito.

Jito menyampaikan, nantinya pada saat sosialisasi kepada pedagang rokok, mereka akan diberikan pemahaman terkait rokok yang sesuai aturan atau rokok yang ada pita cukainya.

“Selain memberikan sosialisasi terkait aturan cukai, kita juga akan memberikan paket bantuan kepada para pedagang, guna meringankan beban yang ditanggung para pedagang akibat dampak pandemi,” jelas Jito pada Jum’at (19/11/2021).

Untuk diketahui,

Dalam hal ini, Jito menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi cukai merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dalam peraturan tersebut, prioritas penggunaan DBHCHT sendiri dibagi menjadi tiga bagian, yakni kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50 persen, penegakkan hukum dengan porsi 25%, dan kesehatan dengan porsi 25 persen.” Tutupnya.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button