DaerahSumatera Utara

Ditangkap Polisi Di Areal Kebun Sawit, Gonyek Gagal Berlebaran

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Gonyek (23) Kayaknya bakal berlebaran dalam sel tahanan pasalnya Warga Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai ini terjerat kasus peredaran Sabu Sabu di Bulan Suci Ramadhan

Pria Penganguran ini diamankan dengan barang bukti 1 satu buah dompet kecil warna ungu yang di dalamnya berisikan diduga Narkotika jenis sabu, sabu kemasan plastik klip dengan berat brutto 1,80 gram, 1 buah pipa kaca/ pirex, 1 buah pipa plastik yang ujungnya diruncingkan seperti skop, 1 buah jarum suntik, 8 lembar plastik klip transaparan ukuran kecil kosong dan 1 unit HP merk Vivo warna Silver. Rabu(13/5/2020) sekira pukul 15:30WIB,

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,Hum dalam keterangan kepada awak media, Jumat(15/5/2020) membenarkan penangkapan tersebut tersangka ditangkap di areal kebun sawit di Dususn X Desa Firdaus. tersangka BH alias Gonyek ditangkap atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka.

Hasil penyelidikan kemudian Team Opsnal bergerak masuk ke tempat kejadian perkara dan mendapati tersangka sedang menunggu calon pembeli, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika.

“Tersangka ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit saat nunggu pelanggan,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi awal bahwa tersangka memperoleh barang bukti dari bandar inisial WI warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai,kemudian dilakukan pengejaran ke rumah yang bersangkutan namun tidak ada ditemukan dirumahnya.

Tersangka BH juga mengaku menjalankan bisnis haram tersebut sudah 6 bulan dijalaninya dikarenakan tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung di gelandang di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun pebjara,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button