DaerahHeadlineHukumSumatera Utara

Ditegur Curi Sawit, Pelaku Pencuri Malah Cangkul Penjaga Kebun

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Polsek Teluk Mengkudu terpaksa berjibaku ke dalam lumpur untuk menangkap KA (30) warga Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pelaku pencurian kelapa sawit milik Ahmad Afandi Lubis (37).

Pelaku yang kabur ke belakang rumahnya di Dusun II Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap personel Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Selasa (30/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelas peristiwa itu terjadi, pada Selasa (30/7/2020) sekira pukul 12.30 WIB, ketika itu Agus dan Amat serta Awal sedang menjaga kebun sawit milik Ahmad Afandi Lubis alias Ivan dengan cara patroli.

Ketiga melihat pelaku Khaidir Ali alias Lajang sedang mengegrek buah. Penjaga kebun Agus dan Amat pun mendatangi pelaku, selanjutnya pelaku di datangi dan pada saat itu penjaga mengatakan kepada pelaku.

Penjaga kebun Amat pun berkata,“ Kau…kau aja (pelaku-red)…tiap hari jumpa kau juga…udahlah itu…pulang lah kau…tinggalkan sawit itu…”.

Mendengar itu, pelaku pun berkata,“Hendak apa kau…?” dikarenakan hal tersebut para saksi mencoba mengamankan pelaku, namun pelaku langsung mengambil gagang cangkul dari tangan RM dan mengayunkan gagang cangkul tersebut kearah tubuh Amat secara berulang kali.

Melihat rekannya di cangkul, Aguspun menarik Rahmat alias Amat, namun pelaku langsung mengayunkan gagang cangkul tersebut kearah Agus dan mengenai telinga sebelah kanannya.

Dan pada saat itu juga Awal datang menghampiri Agus Salim, namun pelaku pun langsung pergi, kemudian Aguspun memberitahukan kejadian tersebut kepada Ivan.

Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Teluk Mengkudu, LP/53/VI/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU tanggal 30 Juni 2020.

“Tersangka ditangkap dari rumahnya, namun sebelumnya sempat kabur ke belakang rumah dan berhasil ditangkap. Selain itu diamankan barang bukti 3 tandan buah sawit, 1 buah gagang cangkul dan dijerat Pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 dari KUHPidana ancaman Hukuman 9 tahun Penjara,” Jelas kapolres.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button