DKI JakartaHeadlineNasional

DKPP RI : Honorer Direkrut Sebagai Petugas ad hoc Pemilu Telah Menyalahi Aturan

Mitratoday.com – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa ASN boleh menjadi petugas ad hoc. Bahkan, perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc pemilu.

“Nah menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

“Dan konsekuensinya kan, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara kan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya-dan seterusnya. Kira-kira begitu,” sambungnya.

Hasyim menegaskan KPU tidak membatasi ASN menjadi petugas ad hoc pemilu. Menurutnya, yang tidak boleh ialah menerima gaji double.

“Yang gak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor,” kata Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan petugas ad hoc pemilu tidak menerima gaji, melainkan honor. Hal itu lantaran tim ad hoc hanya bersifat sementara.

“Anggota PPK, PPS, dan KPPS itukan tidak menerima gaji, terimanya honor. Kalau gaji itu ada konsekuensinya, kalau pensiun dapat uang pensiun, kalau selesai dapat uang pensiun. Nah kalau badan ad hoc kan namanya aja ad hoc, sementara. Jadi menjalankan tugas-tugas kepemiluan dalam waktu sementara,” ujarnya.

Hasyim menambahkan jika ada perangkat desa menjadi bagian tim ad hoc, maka tidak perlu mengajukan pemberhentian sementara. Menurutnya, ad hoc pemilu dan perangkat desa memiliki tugas yang sama, ialah melayani masyarakat.

“Setahu saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan temuan adanya guru honorer direkrut sebagai petugas ad hoc pemilu. Menurutnya, hal itu telah menyalahi aturan.

Heddy mengungkap temuan itu dalam catatan akhir tahun DKPP, yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022). Heddy mengatakan temuan guru honorer merangkap jabatan menjadi petugas ad hoc pemilu, terjadi di Lebak, Banten.

“Di kasus Lebak, Banten, yang diadukan Bawaslu, tapi KPU juga (diadukan), karena sedang proses melakukan PPK (panitia pemilihan kecamatan), itu adalah rekrutmen panwascam (panitia pengawas kecamatan), yang mestinya sesuai aturan dasar tidak boleh merangkap jabatan,” kata Heddy kepada wartawan.

“Tetapi ternyata teman-teman Bawaslu maupun KPU kabupaten tidak menyadari itu. Misalnya guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam atau PPK,” sambungnya.

Heddy mengatakan selain guru honorer, perangkat desa pun ikut direkrut menjadi petugas ad hoc pemilu. Heddy mengimbau Bawaslu dan KPU harus lebih profesional saat merekrut petugas ad hoc pemilu.

“Kemudian perangkat desa ada juga yang direkrut. PKH pekerja pendamping sosial di sana itu direkrut sebagai anggota panwascam. Artinya apa? Saya ingin mengimbau kepada teman-teman penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, harus bertindak semakin profesional terutama dalam hal rekrutmen penyelenggara ad hoc,” katanya.

Diketahui petugas badan ad hoc pemilu diantaranya PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN.Sumber: https://news.detik.com

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button