DLH Kota Malang Bersama Satpol PP Berupaya Tegakkan Perda Pengelolaan Persampahan

Kota Malang,mitratoday.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bersama Satpol PP berupaya melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.
Hal ini dibuktikan Dinas DLH melalui Bidang Persampahan dan Limbah B3 bersama Satpol PP terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 dengan melakukan Operasi Gabungan di sekitaran Jalan Danau Jonge atau area Vellodrom pada (11/2/2025).
Tujuan dari Operasi Gabungan ini adalah untuk menjaring warga masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Dalam Operasi Gabungan tersebut terdapat 4 orang yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan). Sebagai sanksi maka para pelanggar tersebut didata dan harus menjalani sidang pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP Ruang Yudhistira. Rabu (26/2/2025).
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3, Roni Kuncoro mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari pelanggaran terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sidang ini digelar, salah satunya adalah sebagai sangsi yang diberikan kepada para pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya yang dilakukan DLH bersama Satpol PP beberapa hari yang lalu,” ujar Roni.
Dikatakannya, dari keempat pelanggar, yang hadir dalam persidangan hanya satu orang. Pelaku dikenai denda sebesar Rp 150 ribu, sementara yang tidak hadir diputus verstek sebanyak Rp. 300 ribu.
Dalam kesempatan tersebut, Roni menyampaikan jika pelanggaran Tipiring dengan kasus membuang sampah tidak pada tempatnya merupakan kasus pertama yang disidangkan.
“Tujuan dari sidang tersebut adalah untuk memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga lingkungan,” tutur Roni.
Melalui sidang ini, Roni berharap dapat kejadian serupa tidak terulang serta memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk dapat tertib membuang sampah pada tempatnya.
Untuk ke depan, pihaknya membuka aduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap pembuangan sampah dapat melaporkan kepada DLH dengan menyertakan foto atau video, sehingga dapat menjadi alat bukti penindakan untuk di proses di persidangan.
Di tempat yang sama, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Murni Setyowati menuturkan bahwa sidang yang digelar berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku karena membuang sampah sembarangan.
“Pelanggaran ini sesuai pasal 45 yakni membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan. Jadi, pelaku membuang sampah dimana ada imbauan membuang sampah namun masih tetap dilanggar,” jelas Murni.
(Tri W)