DLH Kota Malang Lakukan Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha untuk Wujudkan Kelestarian Lingkungan

Malang,mitratoday.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar Sosialisasi bertema Peran Serta Pelaku Usaha atau Kegiatan Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Malang.Acara yg diikuti 100 pelaku usaha dilaksanakan di Atria Hotel Jalan Letjen S.Parman Kota Malang, Rabu (23/4/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya menyampaikan tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk mewujudkan kelestarian lingkungan hidup di Kota Malang. “Maka dari itu, para pelaku usaha wajib mentaati peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, Provinsi serta Daerah Kabupaten atau Kota, “tuturnya.
Tidak dipungkiri bahwa Kota Malang merupakan Kota Industri. Dikenal juga sebagai Kota Pendidikan dan Pariwisata, maka tidak dipungkiri jika Kota Malang diminati investor untuk mengembangkan usahanya.
“Tentunya hal tersebut memiliki poin tersendiri. Namun, ada pula kelemahannya yakni adanya usaha atau kegiatan tersebut dapat memberikan dampak terhadap kualitas lingkungan hidup. Salah satunya dampak negatif adalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah hasil dari aktivitas usaha atau kegiatan.” jelasnya
“Dampak tersebut jika tidak ditangani dengan tepat dapat menyebabkan penurunan terhadap kualitas lingkungan hidup,” tandasnya.
Berawal dari hal tersebut, maka dilakukan sosialisasi terhadap para pelaku usaha terutama Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pengawasan secara berkala kepada para pelaku usaha atau kegiatan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.” Dalam pengawasan ini, berfungsi sebagai kontrol terhadap kesesuaian antara aturan dan kondisi di lapangan,” bebernya
Sesuai penjabaran visi-misi Dasa Bakti Unggulan Walikota Malang pada poin keempat yaitu Malang Seger. “Maka, diperlukan peran aktif dari para pelaku usaha atau kegiatan untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya pelestarian lingkungan di Kota Malang,” imbuhnya
Dirinya pun menegaskan bahwa jika para pelaku usaha atau kegiatan melakukan pelanggaran terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sanksi berupa teguran tertulis, paksaan Pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha hingga pencabutan perizinan berusaha.
“Untuk itu, kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup sehingga dapat meningkatkan ketaatan para pelaku usaha atau kegiatan serta membawa dampak positif bagi perekonomian Kota Malang,” ujarnya
Sementara itu, Sudiro Narasumber dari Teknik Lingkungan ITN Kota Malang mengatakan bahwa kegiatan usaha dapat menghasilkan limbah cair atau air buangan. Limbah tersebut harus diolah dengan baik.
“Kenapa limbah cair perlu diolah, agar tidak mencemari lingkungan dan agar dapat memenuhi baku mutu lingkungan,” pungkasnya
Dijelaskannya, dampak limbah cair yang ditimbulkan meliputi berbagai aspek yaitu lingkungan, kesehatan,dan sosial.
“Pada aspek lingkungan, efek negatifnya adalah adanya pencemaran air permukaan dan tanah,degradasi ekosiste, ledakan alga hingga kematian ikan. Kemudian dari aspek kesehatan dapat menyebabkan penyakit diare, Hepatitis A, kolera dan tipus. Dan dari sisi sosial dapat menimbulkan konflik sosial, protes warga hingga sanksi hukum,” imbuh Sudiro.
(Tri W)