DLH Lakukan Pengawasan Terhadap Usaha PT Astra Internasional Tbk Padang Jati dan Grage Hotel Kota Bengkulu
Kota Bengkulu,mitratoday.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 69 ayat 1 huruf a bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Oleh sebab itu perlu diadakan pengawasan sebagai salah satu tindakan preventif dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup melakukan pengawasan penaatan pengelolaan lingkungan hidup ke PT Astra Internasional Tbk Padang Jati dan Grage Hotel Kota Bengkulu pada Rabu 23 Maret 2022.
“Pengawasan ini bertujuan untuk melihat ketaatan dalam pengelolaan, pemantauan lingkungan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.” Kata Kadis DLH mellaui Kabid PPKLH.(Adv).