
Pekanbaru,Mitratoday.com-Hal itu disampaikan langsung Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Rubi Adrian disela kegiatan Goro massal yang diselenggarakan oleh warga RW 07 di jalan Tilan, Kelurahan Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Minggu (04/08/19).
“Apresiasi kepada warga RW 7 (Tujuh-red), Kelurahan Tangkerang Barat. Dimana ada kepedulian untuk bisa melakukan melakukan gotong royong. Berarti warga daerah tersebut peduli akan kebersihan,” ungkap Rubi Adrian kepada Mitratoday.com.
Dikatakannya, berdasarkan dari permintaan warga, pihaknya beserta Satgas Sampah kedepannya akan melakukan pemantauan dan akan melakukan penerapan sanksi kepada warga yang membuang sampah disembarangan tempat.
“Pastinya kami akan menurunkan anggota disini (Jalan Tilan-red) di hari-hari tertentu. Kami pantau dulu bagaimana situasi disini. Yang jelas Satgas akan kami turunkan disini,” pungkas Rubi Adrian pula.
Dilanjutkannya, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 tentang tatacara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Perda tersebut pelaku dikenakan denda tergantung banyaknya sampah yang dibuang.
“Misalnya sampah yang dibuangnya itu dari nol kubik sampai dengan setengah kubik, itu dendanya Dua Ratus Lima Puluh Ribu rupiah. Dari setengah kubik sampai Satu kubik Lima Ratus Ribu dan diatas Satu kubik Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu,” jelas Rubi Adrian.
Selain itu, Rubi Adrian juga mengatakan, apabila pelaku tidak bersedia membayar denda akan ditahan KTP nya. Dan langkah selanjutnya Satgas Sampah akan mengajukan pemblokiran KTP kepada Disdukcapil Kota Pekanbaru.
“Sehingga pelaku yang ingin mengurus KTP baru, identitas baru tidak akan bisa atau bagaimanapun tidak akan bisa sampai pelaku membayar denda,” kata Rubi Adrian.
Iswadi