Dongkrak PAD, DPRD BU Diminta Segera Susun Raperda NJOP PBB

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Untuk meningkatkan Pendapatan asli daerah, Aliansi LSM meminta DPRD Kabupaten Bengkulu Utara segera melaksanakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi & Bangunan mulai dari pedesaan.
Khususnya di lokasi tertentu (non pemukiman) seperti kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan dan perkantoran yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan meminta pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara segera membentukan Tim khusus dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pemetaan potensi dan kajian penyesuaian NJOP.
Mengingat Undang-undang nomor 12 tahun 1985 yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1894 tentang pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa dengan beralihnya kewenangan pemungutan dan pengelolaan pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkantoran ke pemerintah daerah Berdasarkan undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka PMK RI Nomor 186/PMK.03/2019 tentang klasifikasi Objek pajak dan tata cara penetapan Niai jual objek pajak pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan untuk dapat meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) provinsi) kabupaten/kota.
“Penetapan Nilai jual objek pajak harus dengan pertimbangan tanpa menaikkan besaran PBB yang akan ditanggung oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, hal ini penting ditekankan, namun tidak harus membebani rakyat yang saat ini tengah dalam kondisi prihatin diterpa pandemi covid-19 yang berimbas ke berbagai aspek kehidupan,”Kata Rozi Ketua Aliansi.
“NJOP tersebut lebih berfungsi sebagai alat pengontrol nilai transaksi-transaksi lahan di kabupaten Bengkulu Utara dalam rangka standarisasi nilai BPHTB yang dikelola Pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara untuk meningkatkan objek pajak di sektor pajak Bumi dan Bangunan PBB, karena saya menilai sektor pajak Bumi dan Bangunan di kabupaten Bengkulu Utara masih sangat minim dan bahkan di duga baru mencapai 30%,”Jelasnya.
Selain kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan dan perkantoran, rencana penyesuaian ini juga harus menyasar ke kawasan non pemukiman. Penyesuaian NJOP PBB pajak Bumi dan Bangunan juga harus segera disampaikan kepada pihak legislatif. Ketua Aliansi LSM-Bengkulu Utara meminta Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara dapat dengan serius menanggapi hal ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Bengkulu Utara.(AV).