DPC dan DPRT PAN Kota Tegal Menolak SK Baru DPD PAN, Sebut Berisi Muatan Politik

Kota Tegal,mitratoday.com-Pergantian Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal melalui SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum PAN, Dr (HC) H Zulkifli Hasan tertanggal 30 Mei 2025 dinilai tidak mendasar dan adanya muatan politik. Pergantian kepengurusan tersebut terkesan tiba-tiba dan mendapat penolakan keras dari Beberapa DPC dan DPRT PAN se-Kota Tegal. Mereka meminta Ketua Umum PAN untuk mencabut dan mengevaluasi SK baru tertanggal 30 Mei 2025.
Dalam surat pernyataan yang diterima redaksi dan ditandatangani perwakilan DPC dan DPRT PAN se-Kota Tegal, disebutkan yang intinya meminta kepada Ketua Umum PAN agar Ketua DPD yang lama Hj. Nur Fitriani SE Akt MM tetap menjadi Ketua DPD minimal sampai dilaksanakannya Musyawarah Daerah (Musda). Selain itu juga meminta kepada Ketua Umum PAN untuk menindak tegas Pengurus DPD yang tidak tegak lurus dan tidak patuh terhadap perintah DPP agar diberi sangsi tegas dan dikeluarkan dari SK yang baru, antara lain: H Wartono, Hj Ely Farisati SE dan Jaelani ST MT.
Kepada awak media Jumat 11 juli 2025, Hj. Nur Fitriani SE Akt MM atau yang tenar disapa NF menegaskan bahwa H Wartono sudah menyatakan keluar dari keanggotaan PAN, dan sekarang aktif di Partai HANURA, Kemudian, Hj Ely Farisati SE yang aktif di PDIP. Maka, mereka sudah tidak pantas lagi ada di kepengurusan DPD PAN. Bukan hanya itu, pada saat Pilkada 2024 kemarin, mereka tidak tegak lurus dengan Paslon Walikota dan Wakil Walikota yang didukung oleh PAN, melainkan mereka menjadi timses dan mendukung Paslon lain. Untuk itu, kami minta kepada Ketua Umum PAN untuk memberikan sangsi tegas kepada mereka,” kata NF.
Dirinya sangat menyayangkan sikap DPP PAN yang secara tiba-tiba mengeluarkan SK baru, tanpa adanya sebab dan penjelasan yang jelas. “Apalagi ini menjelang Musda, tapi kok sudah muncul SK baru,” tandas NF.
Ia menduga ada kader internal partai yang berupaya ingin melengserkan dirinya dari jabatan ketua partai dengan cara-cara yang tidak beradab.
“Silahkan kalau mau jadi ketua partai, tapi dengan cara dan mekanisme yang benar,” ujar NF.
NF juga meluruskan berita yang selama ini beredar di masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dicekal ataupun ditahan maupun jadi tersangka. Justru saat itu saya berada di hotel tempat penginapan bagi calon jamaah haji.
Berita yang muncul di salah satu stasiun televisi itu bukan saya, dan saya saat itu sedang berada di hotel. “Kalau memang saya dicekal di Bandara Soekarno-Hatta, pasti didalam pasport saya tertulis stempel pencekalan,” terang NF sambil menunjukkan pasport nya dihadapan awak media.
NF pun kembali menegaskan semenjak keberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji, dirinya telah berkomunikasi dengan MPPD untuk melaporkan setiap kegiatannya ke DPP, tapi pada kenyataannya info tersebut tidak tersampaikan ke DPP. “Ini sangat janggal, yang kemudian tiba-tiba muncul SK baru tertanggal 30 Mei 2025,” tegasnya.
Ditempat yang sama, selaku Kuasa Hukum NF, Adv. Wendy Napitupulu menegaskan bahwa beliau Hj. Nur Fitriani SE Akt MM alias NF saat ini masih sah sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal, meskipun itu nanti urusan dari DPP. “Tadi juga beliau sampaikan tidak ada bahasa tersangka maupun ditahan secara hukum terkait masalah haji dan sebagainya. “Jadi beliau masih sah secara hukum sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal,” tegasnya.
Wendy kembali menegaskan kita harus berbicara sesuai dengan fakta hukum, jangan sampai informasi yang belum jelas kepastiannya digunakan suatu cara untuk dipolitisasi atau menjatuhkan. “Di Kota Tegal ini saya rasa kita harus berpolitik yang baik, yang cerdas walaupun yang muda harus berkarya, tapi karya-karya itu memang benar-benar dinikmati semua orang di Kota Tegal ini. Karena satu kebijakan adalah untuk kepentingan orang banyak. Jadi tidak mudah untuk mengemban amanat sebagai Ketua DPD.
“Sekali lagi, saya tegaskan tidak ada proses hukum dimanapun, tidak ada tersangka yang seperti diberitakan, apalagi penipuan. Untuk masalah politik biar DPP yang memutuskan dengan adil.
“Jangan menggunakan cara-cara untuk merebut kekuasaan yang tidak mencerdaskan suatu kehidupan bangsa dan bernegara, apalagi malah merusak citra-citra politik yang terbangun di Kota Tegal,” tutup Wendy.
(Hartadi)