BlitarDaerahHeadlineHukum

DPO 2 Tahun, Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Korupsi DD Tuliskriyo

Blitar,mitratoday.com – Polres Blitar Kota gelar Konferensi pers ungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, Senin (21/3/2022).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono SH SIK MSi saat memimpin Konferensi pers mengatakan Satreskrim Polres Blitar Kota telah menyelesaikan berkas perkara dan akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus ke penyidik Kejari.

Tersangka seorang perempuan berinisial YE (41) menjabat sebagai Bendahara Desa Tuliskriyo.

“Kasusnya sudah dinyatakan P21 dan hari ini tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar,” kata Kapolres.

Tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi dana Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 dengan kerugian sebesar Rp 797 juta.

Tersangka hanya merealisasikan dana desa dan alokasi dana desa untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp 307 juta. Tersangka melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 489 yang tidak direalisasikan.

“Dari hasil audit BPK RI, terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana desa dan Alokasi dana desa di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 sebesar Rp 489 juta,” ujar AKBP Argowiyono.

AKBP Argowiyono juga menyampaikan bahwa YE sempat buron sejak Polres Blitar Kota mulai menyelidiki kasus tersebut pada 2019 dan baru tertangkap pada tahun 2021 di Kota Malang.

Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi pada 2018.

“Saat ini masih kita kembangkan untuk kasus ini,” kata Argo.

Tersangka dijerat dengan pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button