AdvertorialDaerahHeadline

DPRD Beltim Setuju Pembentukan BPBD

Manggar, Mitratoday.com – DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas perda Kabupaten Beltim nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Beltim.

Perihal yang disetujui tersebut adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan merubah ketentuan nomenklatur bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan dari nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.

Seluruh fraksi yang berjumlah enam fraksi menyetujui perda tentang pembentukan BPBD itu. Enam fraksi itu adalah Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PBB, Fraksi gabungan PAN dan Hanura, serta Fraksi gabungan Golkar, PPP dan Gerindra.

Persetujuan raperda tersebut melalui rapat paripurna XX masa persidangan III tahun 2017 yang dipimpin Ketua DPRD Beltim Tom Haryono dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Beltim yang berlangsung di gedung DPRD Beltim, Selasa (14/11).

Dalam sambutan Wakil Bupati Beltim Burhanudin atau yang akrab disapa Aan menyatakan bahwa untuk memimpin kegiatan operasional penanggulangan bencana, perlu ada organisasi yang secara khusus memiliki tugas dan fungsi penanggulangan bencana.

“Penanggulangan bencana dapat terlaksana secara sistematis dan efektif dengan prosedur yang jelas sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan pencegahan maupun penanganan ketika terjadi bencana dan pasca bencana serta masyarakat yang terkena dampak bencana pun dapat segera tertolong dan meminimalisir kerugian materiil dan immateriil yang dapat terjadi,” kata Aan.

Untuk itu, Pemkab Beltim perlu segera membentuk BPBD yang memiliki fungsi: (1). Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien. (2). Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.(vera/sudian)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button