DPRD dan Bupati Kabupaten Malang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Malang,mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Malang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang resmi menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Malang, HM Sanusi dan Ketua DPRD, Darmadi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Kamis (19/6/2025). Hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, dan Wakil Ketua DPRD, Alayk Mubarok.
Menyesuaikan Arah Kebijakan Nasional dan Daerah
Usai rapat, Ketua DPRD Darmadi menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta penajaman terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Perubahan ini penting untuk menghindari terjadinya SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), serta memastikan anggaran benar-benar tepat sasaran,” jelas Darmadi.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah indikator dan parameter ekonomi makro daerah yang harus diselaraskan dengan dinamika kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
Faktor Penurunan Pendapatan Jadi Pemicu
Menurut Darmadi, penyesuaian ini turut dipicu oleh menurunnya pendapatan daerah, khususnya dari pos belanja transfer pemerintah pusat. Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta realisasi anggaran sebelumnya yang menghasilkan SILPA juga menjadi dasar pertimbangan perubahan.
“Ini menjadi momentum untuk pembenahan, termasuk penyesuaian dalam struktur pembiayaan, belanja, dan target pendapatan,” ujar Darmadi.
Catatan Kritis dari DPRD: Optimalisasi PAD dan Pengentasan Kemiskinan
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang pun memberikan beberapa catatan penting dalam proses perubahan KUA-PPAS ini. Salah satu sorotan utama adalah perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dengan mendorong optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Banggar juga meminta agar Pemkab Malang memastikan validitas dan keakuratan data kemiskinan agar kebijakan pengentasan kemiskinan lebih terukur dan tepat sasaran.
“Kalau datanya tidak akurat, intervensi anggaran jadi tidak efektif,” tegas Darmadi.
Tak hanya itu, Banggar mendorong agar Pemkab Malang mulai mengatur komposisi belanja secara lebih sehat. Targetnya, pada tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan hingga di bawah 30 persen dari total APBD, sementara belanja infrastruktur didorong meningkat hingga lebih dari 40 persen.
Raperda Strategis Juga Dibahas
Selain membahas perubahan KUA-PPAS, rapat paripurna kali ini juga mengesahkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni:
- Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan.
- Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai upaya pelestarian dan pengembangan potensi budaya lokal.
- Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dalam rangka mendorong inklusivitas dan keadilan sosial.
Darmadi menjelaskan bahwa beberapa Raperda ini sejatinya telah dibahas sejak tahun lalu, namun sempat tertunda karena evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Evaluasi dari gubernur baru turun sekarang. Setelah disempurnakan, maka hari ini bisa disetujui bersama,” pungkasnya.(Adv).