AdvertorialDaerahMalang

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Dua  Raperda Kabupaten Malang

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dewan di Gedung Dewan jalan Panji Kepanjen kamis (15/10/2020).
Dalam rapat paripurna tersebut ada dua agenda yang menjadi pembahasan, diantaranya pembahasan tentang perubahan Perda nomor 10 tentang retribusi umum, dan Raperda perubahan Perda nomor 11 tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha.
Melalui juru bicara Fitri Yuhana dari fraksi partai Gerindra, dijelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, telah disampaikan oleh Bupati Malang pada Hari Rabu, 11 Maret 2020 dan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang menanggapi melalui Pandangan Umumnya yang disampaikan dalam forum rapat paripurna pada Hari Senin, 23 Maret 2020, serta pada Hari Senin, 13 Juli 2020, yang dilanjutkan dengan membentuk Panitia Khusus.
“Kami sampaikan bahwa pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilaksanakan melalui beberapa tahapan berupa rapat kerja, konsultasi dan sosialisasi yang melibatkan pemangku kepentingan dan juga mengikutsertakan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan untuk kesempurnaan Rancangan peraturan Daerah tersebut.
Dari tahapan-tahapan tersebut, kami sampaikan hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang dilakukan oleh  Panitia Khusus (Pansus)
Yang Pertama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang  Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dilakukan perubahan Lampiran sebagai berikut :
Lampiran IIIA terkait Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Malang
Pemeriksaan Mikrobiologi Air tidak mengalami perubahan tarif retribusi.
Pemeriksaan Mikrobiologi Makanan dan Minuman mengalami perubahan tarif retribusi.
Pemeriksaan Kimia Air  mengalami perubahan tarif retribusi dan penambahan pengembangan layanan.
Pemeriksaan Kimia Makanan tidak mengalami perubahan tarif retribusi namun terdapat beberapa penambahan pengembangan layanan.
Pemeriksaan Pestisida tidak mengalami perubahan tarif retribusi atau tetap.
Pemeriksaan Hematologi ada salah satu poin mengalami perubahan tarif retribusi yaitu pada point Pemeriksaan darah lengkap.
Pemeriksaan Klinik ada beberapa poin mengalami perubahan tarif retribusi.
Pemeriksaan Urine tidak mengalami perubahan atau tetap.
Pemeriksaan Immuno/serologi ada salah satu point mengalami perubahan tarif retribusi dan terdapat beberapa penambahan pengembangan layanan.
Pemeriksaan Narkoba Test tidak mengalami perubahan tarif retribusi.
Pemeriksaan Hormon tidak mengalami perubahan tarif retribusi.
Pemeriksaan Feses tidak mengalami perubahan tarif retribusi.
Pemeriksaan Bakteriologi Sanitasi tidak mengalami perubahan tarif retribusi namun terdapat penambahan layanan.
Pemeriksaan Ruang tidak mengalami perubahan tarif retribusi namun terdapat penambahan layanan,”kata Fitri Yuhana dalam paparannya.

Lampiran IIIB, lanjut politisi asal Ringinkembar Sumbermanjing Wetan tersebut , terkait dengan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan Kabupaten Malang tidak mengalami perubahan tarif retribusi namun terdapat penambahan layanan.

Lampiran IV terkait perubahan tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah mengalami perubahan tarif retribusi
Izin pemakaman sebagai berikut :
Pemakaian tanah makam mulai nol meter sampai dengan 3,75 meter tarif retribusi yang semula 15.000 Rupiah dirubah menjadi 25.000 Rupiah.
Pemakaian tanah makam mulai dari 3,75 meter sampai dengan 15 meter yang semula tarif retribusi 20.000 Rupiah diubah menjadi 30.000 Rupiah.
Pemakaian tanah makam mulai dari 15 meter sampai dengan 50 meter yang semula tarif retribusi 25.000 Rupiah diubah menjadi 35.000 Rupiah.
Pemakaian tanah makam mulai dari 50 meter sampai dengan 100 meter yang semula tarif retribusi 30.000 Rupiah diubah menjadi 40.000 Rupiah.
Pemakaian tanah makam 100 meter yang semula tarif retribusi 40.000 Rupiah diubah menjadi 50.000 Rupiah. Soal Izin Perpanjangan Pemakaman atau pemakaian tanah makam mulai nol meter persegi sampai dengan 3,75 meter persegi tarif retribusi yang semula 2.000 Rupiah dirubah menjadi 10.000 Rupiah.
Pemakaian tanah makam mulai dari 3,75 meter sampai dengan 15 meter yang semula tarif retribusi 3.000 Rupiah diubah menjadi 15.000 Rupiah
Pemakaian tanah makam mulai dari 15 meter sampai dengan 50 meter yang semula tarif retribusi 5.000 Rupiah diubah menjadi 20.000 Rupiah.
Pemakaian tanah makam mulai dari 50 meter sampai dengan 100 meter yang semula tarif retribusi 7.500 Rupiah diubah menjadi 20.000 Rupiah
Pemakaian tanah makam diatas 100 meter yang semula tarif retribusi 10.000 Rupiah diubah menjadi 30.000 Rupiah.
Fitri Yuhana melanjutkan, Lampiran XI terkait dengan Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai berikut :
Kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto kurang dari  3500 satuan, tarif retribusi 75.000 Rupiah
Kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto 3.501 sampai dengan Rp. 9.000, tarif retribusi 95.000 Rupiah.
Kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto 9.001 sampai dengan 14.000, tarif retribusi 105.000 Rupiah.
Kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto lebih dari 14.000, tarif retribusi 145.000 Rupiah
Biaya Bukti Lulus Uji karena Hilang atau Rusak dikenakan retribusi  300.000 Rupiah.

“Disamping perubahan-perubahan di atas, Rancangan Peraturan Daerah ini mencabut ketentuan tarif retribusi bagi Perangkat Daerah yang telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah,”terang Fitri Yuhana.

Sedangkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dijelaskan Fitri Yuhana adalah sebagai berikut :

Penambahan pada definisi-definisi pasal 1 antara lain:
Angka 14 Kekayaan Daerah adalah barang-barang yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Malang meliputi tanah, gedung dan bangunan, kendaraan/alat-alat berat, dan alat laboratorium.
Angka 17 Alat berat adalah alat-alat berat yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Malang.
Angka 48 Lapangan Atletik adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga atletik di lapangan dalam stadion dan lapangan luar stadion.
Angka 52 Lapangan Voli adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Bola Voli di dalam gedung tertutup (indoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
Angka 52a Lapangan Voli Pantai adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Voli Pantai yang berada di luar ruangan dengan alas lapangan berupa pasir pantai.
Angka 52b Lapangan Sepak Takraw adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Sepak Takraw di dalam gedung tertutup (indoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
Angka 54 Kolam Renang Anak adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang dan arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa makan dan minum.
Angka 55 Gelanggang Renang adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan olahraga akuatik seperti : renang, renang indah, loncat indah, selam, polo air, dan menyelam, baik untuk kegiatan latihan maupun perlombaan/pertandingan sebagai usaha pokok.
Pada Pasal 4 diubah sehingga berbunyi: Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu yang meliputi :
Pemakaian Tanah;
Pemakaian Bangunan/Gedung;
Pemakaian Alat Berat; dan
Pemakaian Laboratorium.
Ketentuan pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 ayat (1) huruf a, berbunyi :
Areal Taman Wisata Air Wendit (Wendit Water Park) meliputi:
Tiket tanda masuk kawasan/areal Taman Wisata Air Wendit (Wendit Water Park);
Tiket/biaya pemakaian sarana hiburan:
Perahu;
Water Technology;
Waterboom;
Bom-bom Car;
Worm Coaster;
Carousel; dan
Sepeda Air.
Biaya pemakaian:
Kios/Los;
Aula;
Panggung terbuka;
Restoran;
Restoran Apung; dan
Food Centre dan/atau Kantin.
Biaya Kegiatan Khusus/insidentil:
Pentas Musik;
Outbond;
Pesta/resepsi pernikahan, ulang tahun dan sejenisnya;
Seminar, Lokakarya dan sejenisnya; dan
Ritual Budaya.
Biaya Fasilitas Lain-lain:
Spa;
Cottage;
Tempat pedagang pocokan;
Dihapus;
Pelampung; dan
Toilet/kamar mandi.

Pasal 34 ayat (1) huruf b diubah sehingga berbunyi :

Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga meliputi :
Stadion Kanjuruhan Kepanjen, antara lain :
Lapangan Sepak Bola (dalam);
Lapangan Atletik (dalam dan luar);
Lapangan Sepak Bola (luar);
Lapangan Voli Pantai;
Gelangang Olahraga (GOR) antara lain; Lapngan Futsal, Lapangan Tenis, Lapangan Bulutangkis, Lapangan Basket, Lapangan Voli dan Lapangan Sepak Takraw;
Kolam Renang Anak;
Gelanggang Renang;
Gedung Pertemuan/Hall;
Areal aspal depan stadion dan areal parkir;
Toko/Kios;
Sarana Periklanan;
Kamar Mandi/WC;
Areal untuk permainan anak-anak;
Areal untuk Pedagang Musiman;
Lintasan Sepatu Roda.
Stadion Kahuripan Turen, antara lain:
Lapangan Sepak Bola (dalam);
Lapangan Atletik;
Areal Aspal depan Stadion dan Areal Parkir;
Toko/Kios;
Sarana Periklanan;
Kamar Mandi/WC;
Areal untuk Permainan Anak-anak;
Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipi satu Pasal yakni Pasal 40A yang berbunyi:
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Peninjauan kembali tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Perubahan tarif Retribusi hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai tata cara peninjauan tarif Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 43 mengalami penambahan ketentuan di ayat (2) sehingga ayat berbunyi:
Ayat (2a)Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau berlangganan.
Ayat (2b) Pemerintah Daerah dapat melakukan pemungutan Retribusi melalui sistem elektronik.
Pasal 49 mengalami perubahan sehingga berbunyi:
ayat (1) menjadi Retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus sejak diterbitkannya SKRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ayat (2) terdapat penambahan ayat tambahan sehingga ayat (2a) berbunyi Pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan secara tunai atau non tunai, ayat (2b) pembayaran non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dapat dilakukan dengan menggunakan uang elektronik.
Disamping itu juga terdapat perubahan dalam Lampiran Rancangan Peraturan daerah antara lain:
Lampiran I terkait Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada :
Pemakaian Tanah :
Nomor 2 bangunan tidak permanen dan semi permanen untuk usaha dan untuk tempat tinggal.
Nomor 6 untuk pertanian, perkebunan, pertamanan, dan perikanan.
Nomor 7 Pendirian bangunan diatas perairan umum untuk usaha, berupa Pembuatan Warung Apung dan atau sejenisnya.
Besaran tarif tersebut yang semula dihitung perbulan menjadi pertahun.
Pemakaian Bangunan/Gedung.
Penambahan Pemakaian Rest Area.
Pemakaian Alat-alat berat mengalami kenaikan tarif, dengan perhitungan sewa yang semula dihitung per 8 jam menjadi perhari.
Pemakaian Alat Laboratorium mengalami penambahan ketentuan.
Lampiran IV tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Terminal mengalami perubahan tarif.
Lampiran V tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi tempat Khusus Parkir mengalami penambahan ketentuan tentang kendaraan yang dengan Jumlah Berat yang di Perbolehkan (JBB) diatas 6000kg serta perubahan tarif keseluruhan Retribusi.
Lampiran VI tentang Struktur dan Besarnya Tarif Rumah Potong Hewan mengalami perubahan tarif.
Lampiran VIII tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga mengalami perubahan ketentuan dan perubahan besaran tarif.

Diakhir sambutannya, Fitri menjelaskan bahwa hasil pembahasan dua Reperda tersebut telah mendapatkan pendapat, koreksi dan persetujuan dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang. Ia berharap  apa yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Malang dan Tim Raperda dapat memberikan kebaikan dan kemanfaatan bagi DPRD, Pemerintah Daerah dan masyarakat kabupaten Malang. (ADV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button