AdvertorialDaerahLebong

DPRD Kabupaten Lebong Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda Tahun 2025

Lebong,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong Tahun 2025. Sidang paripurna tersebut berlangsung di ruang utama rapat Gedung DPRD Kabupaten Lebong, Rabu (6/8).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lebong, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perda Sebagai Produk Hukum Daerah

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen menegaskan bahwa pembentukan Perda merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai pembentukan produk hukum daerah.

“Peraturan daerah kabupaten/kota atau nama lainnya yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah,” terang Carles.

Ia juga menjelaskan bahwa Program Pembentukan Perda (Propemperda) merupakan bagian dari perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana dan terpadu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pengawasan Ketat dari Kemendagri

Carles menekankan bahwa Kementerian Dalam Negeri saat ini semakin ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pembuatan Perda di daerah. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, khususnya bagian kedua yang mengatur mengenai pembatalan Perda kabupaten/kota maupun peraturan bupati/wali kota.

“Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda yang sudah dibuat melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah,” ujar Carles.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan DPRD agar lebih berhati-hati sekaligus cermat dalam menyusun setiap regulasi daerah.

Harapan untuk Kemajuan Daerah

Menutup penyampaiannya, Carles berharap agar seluruh proses pembentukan Perda di Kabupaten Lebong benar-benar mengedepankan aturan yang berlaku serta memenuhi parameter yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah.

“Kami selalu berharap ke depan proses pembuatan Perda benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak asal jadi, dan harus memenuhi parameter yang memang dibutuhkan untuk memajukan Kabupaten Lebong,” pungkas Carles.(Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button