AdvertorialDaerahHeadlinejawa Timur

DPRD Malang dan Bupati Sepakati Dua Perda Malang

MALANG, JAWA TIMUR – Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang yakni tentang Raperda Kawasan tanpa rokok dan Raperda perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pertanggungjawaban pembentukan Peraturan daerah Kabupaten Malang di setujui DPRD Kabupaten malang dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang di gedung DPRD Kabupaten Malang jalan Panji Kepanjen, Kamis (29/3).

Selain dua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Malang juga menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah kabupaten malang tahun 2017 yang di sampaikan langsung Bupati Malang DR.H Rendra kresna.

Melalui juru bicara Nina Susanti dari fraksi Golkar menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan tim Raperda Pemerintah kabupaten Malang telah melakukan pembicaraan tingkat pertama yang berisi kegiatan di antaranya koordinasi, kajian yang melibatkan akademisi dan sosialisasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan Kabupaten malang.

“Hal ini juga di fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur sesuai dengan surat tertanggal 29 Desember 2017, Nomor 188/27362/013.4/2017 perihal Hasil Fasilitasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang,” kata Nina.

Dari koordinasi yang di lakukan antara DPRD Kabupaten Malang dengan tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang tersebut, menurut politisi Golkar ini menghasilkan pembahasan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, sebagai berikut :

Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Ia mengatakan Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Dalam kaitannya dengan bidang kesehatan, konsumsi Produk Tembakau terutama Rokok, menjadi masalah tersendiri, karena sebenarnya di dalam Produk Tembakau yang dibakar terdapat lebih dari 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain Nikotin yang bersifat adiktif dan Tar yang bersifat karsinogenik.

Dampak negatif penggunaan tembakau pada kesehatan telah lama diketahui, dan kanker paru merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia, di samping dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, stroke, dan gangguan kehamilan dan janin yang sebenarnya dapat dicegah.

Merokok merugikan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Perokok mempunyai risiko 2-4 kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk kematian mendadak.

“Gencarnya iklan, promosi, dan sponsor Rokok berdampak pada semakin meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa iklan, promosi, dan sponsor Rokok menimbulkan keinginan anak-anak untuk mulai merokok, mendorong anak-anak perokok untuk terus merokok dan mendorong anak-anak yang telah berhenti merokok untuk kembali merokok,” tambah Nina.

Ia menambahkan, Berdasarkan hal tersebut diatas akhirnya disepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok terdiri atas 12 (dua belas) BAB dan 34 (tiga puluh empat) pasal, dengan beberapa ketentuan yang penting yakni
Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok yang bertujuan untuk, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup, melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, melindungi kesehatan masyarakat dari asap Rokok orang lain.

Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan
melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

Kawasan Tanpa Rokok terdiri dari :
fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan Tempat khusus untuk merokok harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar, ketentuan lebih lanjut tentang tempat khusus untuk merokok diatur dalam Peraturan Bupati.

Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan bertugas untuk :
memberikan penyuluhan dan pengetahuan mengenai bahaya merokok bagi prokok aktif dan perokok pasif;
memberikan konseling berhenti merokok;
memberikan informasi dan edukasi, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat; dan memberikan bimbingan teknis bagi penyedia tempat khusus untuk merokok.

Tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok wajib dipasang tanda larangan merokok, yang ditempatkan pada pintu masuk, tempat strategis dan mudah dilihat. Tanda larangan merokok dapat berupa poster, tanda larangan merokok, atau media lainnya baik visual maupun audio visual.

Pemasangan tanda larangan merokok menjadi tanggung jawab pimpinan, pengelola dan/atau penanggung jawab tempat tersebut. Seluruh anggota legislatif melalui nota yang di bacakan Nina ini, juga menandaskan adanya sanksi bagi pimpinan, pengelola, dan penanggung jawab tempat Kawasan Tanpa Rokok tidak menjalankan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa :
teguran lisan,teguran tertulis,penghentian sementara kegiatan,penghentian tetap kegiatan,pencabutan sementara izin,pencabutan tetap izin
denda administratif, serta,sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah terhadap pembangunan di kabupaten Malang bersifat dinamis, namun hal ini menurut semua anggota DPRD Kabupaten Malang harus diikuti pula dengan dinamika dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tenang Pembentukan Peraturan Daerah, perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dari hasil pembahasan antara DPRD dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagai berikut :
Program Legislasi Daerah diubah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Penyebutan Alat kelengkapan Badan Legislasi Daerah diubah menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ditambahkan definisi tentang :
Konsultasi, yaitu tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten kepada pemerintah daerah provinsi dan Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.

Fasilitasi, yaitu tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.

Evaluasi, yaitu pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Penambahan ketentuan yang mengatur persiapan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, dimana untuk Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pimpinan Perangkat Daerah dilengkapi dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang penyusunannya mengikutsertakan Bagian Hukum,”imbuh politisi muda Golkar tersebut.

Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD, dilengkapi penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang disusun oleh pengusul yang dikoordinasikan oleh Bapemperda. Komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda, dikoordinasikan oleh Bapemperda. menyusun naskah akademik dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan pihak ketiga yang mempunyai keahlian sesuai materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.

Dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah, Bupati membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dengan keanggotaan terdiri dari Bupati,Sekretaris Daerah,Perangkat Daerah pemrakasa,Bagian Hukum,Perangkat Daerah terkait,dan
Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Usai menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan tersebut , agenda Paripurna DPRD ini di lanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan dan penyerahan berkas dari DPRD Kabupaten Malang yang di wakili ketua DPRD Hari Sasongko kepada Bupati Malang Rendra Kresna.(ADV/GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button