AdvertorialDaerahHeadlinejawa Timur

DPRD Kabupaten Malang Sepakati Tiga Rancangan Perubahan Raperda Kabupaten Malang 

Kabupaten Malang,  Mitratoday. Com – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Malang menyepakati tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang meliputi , Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;

Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pajak Daerah; dan
Insentif dan Kemudahan Investasi.

Kesepakatan ini tertuang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Malang jalan Panji Kepanjen rabu (16/5).
Melalui juru bicara fraksi-fraksi Drs.Lukito Eko Purbandono dari fraksi Nasdem , keenam fraksi DPRD Kabupaten Malang menyampaikan apresiasi yang besar terhadap kerja keras bupati Malang Dr H. Rendra Kresna dan seluruh tim perancang Perda Kabupaten Malang atas kerja kerasnya dalam penyusunan Rancangan Perubahan Perda ini, dan menyepakati rancangan perubahan perda Kabupten Malang tersebut .

Di jelaskan, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memandang rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5  Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

” Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut, kami tentu sangat mendukung dan menyepakatinya karena sebagaimana telah dijelaskan Saudara Bupati bahwa perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum sehingga pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik sehingga ketersediaan air bersih bagi masyarakat akan selalu terjaga,” kata Lukito

Selain itu , tambah Lukito seluruh fraksi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  Tahun 2016 – 2021.

“Kami tentu juga menyepakati adanya penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 dalam hal perubahan kelembagaan/organisasi, perencanaan  dan penganggaran, mengingat telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,”papar Lukito

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Malang mengharapkan dengan adanya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016-2021, benar-benar selaras dan menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan akuntabilitas pelaporannya, setelah dilakukan penyesuaian-penyesuaian mendasar dalam kewenangan dan struktur Perangkat Daerah.

Sementara itu terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-6423 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8  Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, seluruh fraksi memandang perlu dilakukan penyesuaian sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dapat diimplementasikan secara efektif dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Selain itu , Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Insentif dan Kemudahan Investasi
Rancangan Perda tersebut selain menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang   Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, juga dibentuk dalam rangka mempercepat proses pembangunan melalui peningkatan penanaman modal dimana perlu menarik investor masuk di Kabupaten Malang.

“Kebijakan melalui pemberian fasilitas dan   kemudahan investasi berupa pemberian insentif bagi investor dalam menamankan modalnya merupakan salah satu bentuk upaya yang tentunya menjadi tanggung jawab Pemerintahan Daerah,”papar politisi partai Nasdem ini. DPRD ,

tambah Lukito sangat mendukung adanya kemudahan-kemudahan yang akan diberikan, sehingga ada kepastian hukum yang diperlukan dan sebagai daya tarik guna mendorong investasi daerah serta mengatasi masalah pengangguran, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan Pengembangan Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Ia menandaskan bahwa kedua Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam  Perundang-undangan dan  Peraturan Tata Tertib DPRD.(Adv/GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button