DPRD Kabupaten Malang Setujui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024

Malang, mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Malang tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (01/08/2024).
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang Ir. H. M. KholiK, M.A.P., dan dihadiri oleh Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M, jajaran kepala OPD pemerintah Kabupaten Malang, jajaran Forkopimda dan anggota DPRD.
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan laporan DPRD tentang hasil pembahasan Ranperda APBD-P tahun anggaran 2024 oleh Sudarman, S.Pd, dari Fraksi Golkar. Dalam penyampaiannya, Sudarman menyebutkan bahwa hasil Pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang, target pendapatan daerah naik sebesar 11,4 Miliar.
“Pada awal tahun 2024 target pendapatan daerah sebesar Rp 4.683.270.034.726, pada pembahasan Perubahan APBD disepakati sebesar RP 4.694.758.381.720 atau naik sebesar Rp 11.488.346.994,” terangnya.
Selanjutnya, Sudarman menjabarkan bahwa meskipun target Pendapatan Daerah naik, hal tersebut tidak serta merta membuat Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik. Pada APBD Perubahan nilai PAD ditargetkan sama seperti tahun sebelumnya sebesar Rp 1.035.841.915.
Lebih lanjut, Sudarman juga menyampaikan bahwa kenaikan target pendapatan daerah tersebut diperoleh dari pendapatan transfer, dari yang semula Rp 3.637.634.845.890, pada APBD Perubahan naik sebesar Rp 13.502.855.994, menjadi Rp 3.651.137.701.884. Disisi lain, Belanja Daerah mengalami kenaikan dari yang semula Rp 4.734.425.715.285, naik sebesar Rp 228.483.160.424, Rp 4.962.908.875.709.
“Terdapat kenaikan pada belanja operasi dan belanja modal dari awal tahun sebesar Rp 3.403.689.648.939, naik sebesar Rp 794.730.274.493, menjadi sebesar Rp 4.198.419.923.432, belanja tidak terduga naik sebesar Rp 2.333.837.401, dan Belanja Transfer naik sebesar Rp 500 juta,” jelasnya.
Sudarman mengingatkan Pemerintah Kabupaten Malang agar hal-hal yang menjadi perhatian dari hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran pemerintah diantaranya, pada sisi perencanaan, program kegiatan harus konsisten sesuai dengan mekanisme regulasi yang mendasarinya.
“Sehingga tidak ada program kegiatan yang muncul ditengah perjalanan yang merupakan inkonsistensi dari sebuah perencanaan. Belanja Perangkat Daerah harus proporsional baik untuk memenuhi kebutuhan program pembangunan melalui teknoktatik, musrenbang, maupun Pokok-pokok pikiran DPRD, ungkapnya.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Malang mendorong kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang yang dibiayai oleh APBD, hendaknya tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan berkelanjutan sesuai prinsip good governance. Hal tersebut juga untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI yang sudah diraih.
“Mengharapkan seluruh program dan kegiatan yang didanai APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 segera direalisasikan mengingat sisa waktu yang terbatas,”pungkasnya.
Sementara itu Bupati Malang dalam sambutannya, mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk secara cermat,
tepat, dan profesional dalam merencanakan program dan kegiatan, agar diawali dengan
identifikasi kebutuhan-kebutuhan prioritas dan memperhatikan aspirasi masyarakat, sehingga perencanaan anggaran lebih terarah dan efektif, serta memastikan adanya efisiensi, guna meningkatkan
capaian output belanja.
“Upaya penajaman prioritas tersebut
dimaksudkan agar dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal, serta berdampak secara langsung dan nyata dalam peningkatan kualitas
pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Bupati.
Bupati juga meminta jajaran OPD melakukan upaya yang sungguh-sungguh, terukur, dan konkret, serta terus berinovasi dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sehingga target PAD yang sudah ditetapkan pada masing-masing Perangkat Daerah termasuk BUMD dapat tercapai, guna memberikan jaminan ketersediaan dana dalam membiayai belanja pelaksanaan program-program pembangunan hingga akhir Tahun Anggaran 2024,” ujar Bupati Sanusi.
Bupati juga mengatakan dalam mewujudkan APBD sebagai instrumen penting pembangunan, sekaligus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong laju perekonomian daerah, serta menciptakan nilai tambah dan produktivitas, maka perlu ditopang dengan kemampuan dalam melaksanakan APBD dengan sungguh-sungguh, sesuai prinsip good governance.
“Untuk itu, agar seluruh jajaran Perangkat Daerah terus meningkatkan kapabilitas
dan profesionalitas, serta memiliki komitmen yang tinggi dalam mengelola anggaran secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab, sehingga seluruh program dan kegiatan
pembangunan dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanusi menyebutkan bahwa besaran angka dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 ini telah disusun secara kredibel dan realistis sesuai dengan tantangan perekonomian yang akan dihadapi, sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang adil, efektif, dan berkesinambungan.
“Dengan adanya strategi fiskal yang akan dijalankan Pemerintah Kabupaten Malang, maka harapannya APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 akan semakin produktif, efisien, dan berdaya tahan
dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan di tahun 2024,” pungkasnya. (ADV)