AdvertorialBlitarDaerah

DPRD Kota Blitar Rapat Paripurna, Agenda Penetapan Propemperda Dan Persetujuan APBD Tahun 2022

Pewarta : Novian

Kota Blitar,mitratoday.com – Dengan agenda penetapan bersama eksekutif Program Pembentukan Perda  Kota Blitar tahun 2022 dan penetapan Persetujuan Bersama Atas Raperda APBD Kota Blitar tahun 2022, pada Jumat (19/11/2021) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar gelar rapat paripurna.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim dan Wakil Walikota Blitar, Tjutjuk Sunario, diikuti para anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

“Di propemperda ada 14 Raperda yang rencananya dibahas di tahun 2022. Sedangkan  APBD Kota Blitar di tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp 1,026 triliun.” Kata dr Syahrul.

Dijelaskannya, fokus pembangunan di tahun depan tetap pada pemulihan ekonomi dan kesehatan covid-19. Juga dianggarkan khusus untuk anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp 11 miliar untuk menanggulangi bencana alam dan hal lain tidak terduga.

“Kegiatan rutin lainnya seperti pemeliharaan dan sebagainya tetap dilaksanakan sesuai dengan visi misi walikota,” ujar dr Syahrul usai rapat.

Hasil persetujuan bersama antara DPRD dan eksekutif Pemerintah Kota Blitar ini nantinya akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur. Untuk selanjutnya dimintakan evaluasi kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Ditempat yang sama Wakil Walikota Blitar, Tjutjuk Sunario mengatakan penetapan Raperda 2022 ini melalui proses yang pandang. Dengan memperhatikan masukan dari fraksi-fraksi DPRD dan Badan Anggaran DPRD Kota.

“Jadi setelah kita menerima masukan dari dewan dan disetujui bersama hari ini hasilnya kita kirim ke Gubernur Jatim. Semoga berjalan lancar dan segera berjalan untuk melayani masyarakat Kota Blitar,” kata Wawali Tjutjuk. (Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button