AdvertorialBlitarDaerah

DPRD Kota Blitar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Kota Blitar,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar gelar rapat paripurna persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2021, Jumat (24/6/2022).

Dalam pelaksanaan rapat, DPRD Kota Blitar memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan kinerja Pemerintah Kota Blitar melihat dari pelaksanaan APBD 2021.

“Rekomendasi ini guna memberikan sejumlah penekanan dari hasil evaluasi Badan Pemeriksaan Keuangan. Pasalnya, rapat paripurna ini di dahului hasil evaluasi BPK untuk selanjut nya dirembukkan bersama dewan untuk menemukan saran perbaikan.” Kata Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim.

Ia sampaikan bahwa penekanan pihanya yang krusial yaitu dana bergulir dari tahun ke tahun yang menjadi temuan, karena memang belum terselesaikan.

“Kalau gak salah sejak tahun 2017 hingga 2018 dana bergulir dari dinas koperasi sampai saat ini belum bisa tertagih,” ujarnya.

Syahrul meminta agar Pemerintah Kota Blitar segera melakukan penyelesaian dari apa yang telah disampaikan DPRD. Agar mencari asal mula permasalahan untuk dicarikan solusi pemecahannya.

“Kita sampaikan untuk bisa segera diselesai kan. Namun kalau ternyata juga tidak bisa karena memang syarat-syarat penyelesaian atau istilahnya pemutihan, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dulu misal yang bersangkutan meninggal dunia ataub pailit harus ada penetapan pengadilan dan lain sebagainya. Untuk segera dipenuhi syarat itu agar tidak jadi catatan lagi,” terangnya.

Bila catatan-catatan DPRD tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin pada tahun mendatang bisa menjadi temuan BPK kembali. Hal ini pun mempengaruhi dari rapor penggunaan keuangan pemerintah.

“Akibatnya capaian Kota Blitar tidak maksimal hanya 92 persen, karena ada yang nggandol di masalah itu,” sebutnya.

Syahrul menambahkan selain dana bergulir tersebut ada catatan lain yang krusial antara lain terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Blitar. Di sini ada Bank Artha Praja dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Blitar.

“Kalau PADA sudah ada perkembangan baik meski belum maksimal. Kalau BPR Artha Praja harus dimaksimalkan lagi,” tegasnya.

Sementara Walikota Blitar Santoso memberi kan tanggapannya terkait beberapa rekomendasi diberikan DPRD. Pihaknya bakal segera menyampaikan hasil rekomendasi yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Jawa Timur untuk dimintakan evaluasi.

“Kamis sudah memberikan tanggapan terhadap beberapa yang direkomendasi dewan. Kami segera kirim hasilnya ke gubernur untuk evaluasi dan segera ditetap kan menjadi perda,” kata Walikota Santoso.

Selanjutnya, Berkas persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2021 dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur. Hasil evaluasi dari gubernur maksimal selesai dalam 14 hari kerja dan bisa disahkan menjadi Perda Kota Blitar.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button