DaerahHeadlineMalang

DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna: Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Dua Ranperda Strategis

DKota Malang,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Bangunan Gedung, pada Rabu (16/7/2025) pukul 14.45 WIB.

Rapat yang dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD ini dihadiri Wali Kota Malang beserta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, perwakilan organisasi perangkat daerah, pimpinan partai politik, serta para tokoh masyarakat.

Dalam pandangan umum sejumlah fraksi, salah satu poin krusial yang mengemuka adalah mengenai urgensi pembentukan dinas tersendiri untuk urusan kebakaran dan penyelamatan. Selama ini, fungsi tersebut berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun dinilai tidak efektif dalam pelaksanaan teknis dan tanggap darurat.

Fraksi-fraksi menilai perlunya pembentukan dinas yang khusus menangani urusan pemadam kebakaran sebagai upaya peningkatan pelayanan publik, percepatan respon kebencanaan, serta penataan struktur birokrasi yang lebih proporsional dan berorientasi hasil.

“Pembentukan dinas ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan penyelamatan dan penanggulangan kebakaran. Harus ada perhatian lebih karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar juru bicara fraksi Gerindra.

Adapun dalam pembahasan Ranperda tentang Bangunan Gedung, fraksi-fraksi memberikan catatan khusus terhadap perlunya mekanisme pemutihan dan kemudahan perizinan bagi bangunan eksisting yang belum memiliki legalitas.

Disoroti pula pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung (PBG), terutama menyangkut waktu pelayanan dan persyaratan teknis. DPRD berharap regulasi ini mampu menjadi solusi konkret atas persoalan kepemilikan dan penataan bangunan di Kota Malang.

“Pemerintah Kota harus memastikan adanya kejelasan prosedur, batas waktu layanan, dan pemulihan hak bagi warga yang terdampak regulasi sebelumnya. Jangan sampai perda ini justru menambah beban masyarakat,” ujar perwakilan fraksi lainnya.

Menariknya, dalam rapat kali ini sejumlah anggota dewan juga menyinggung maraknya iklan minuman beralkohol yang dinilai meresahkan masyarakat. Mereka menilai tayangan iklan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai kesusilaan dan norma hukum di Kota Malang.

“Kita diguncang oleh tayangan iklan yang jelas-jelas menyakiti hati warga. Ini bukan hanya pelanggaran norma, tetapi bisa memicu keresahan sosial. Kami minta aparat segera menindaklanjuti,” tegas juru bicara fraksi PKB, Arif Wahyudi.

Satpol PP disebut telah menutup salah satu toko yang menjual minuman keras tanpa izin, namun dewan tetap mendorong tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran iklan.

Isu lain yang turut mencuat adalah soal keberadaan lorek atau coretan liar di ruang publik, yang dinilai tidak terkontrol dan mengganggu estetika kota. Wali Kota menegaskan bahwa seni tetap dihargai, namun harus diterima masyarakat dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan.

“Kita mendukung seni, tetapi jangan sampai mengganggu ketertiban dan kebersihan. Harus ada aturan yang mengatur secara rinci, supaya tidak salah kaprah,” tegas Wahyu Hidayat.

Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya oleh panitia khusus dan perangkat daerah terkait. Wali Kota pun menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kritik konstruktif dari DPRD Kota Malang.

Dengan demikian, rapat paripurna DPRD Kota Malang secara resmi ditutup dan akan dilanjutkan dengan tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme perundang-undangan.

Pewarta : Tri W

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button