Daerahjawa Timur

DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Pengarusutamaan Gender

Malang,mitratoday.com – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna pada Senin (14/7/2025) dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender. Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD ini dihadiri oleh 35 anggota dewan, serta unsur eksekutif Pemerintah Kota Malang.

Rapat dibuka secara resmi oleh pimpinan dewan setelah dinyatakan kuorum sesuai dengan tata tertib DPRD. Ketua DPRD Kota Malang menyampaikan bahwa pembahasan ranperda ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif, adil, dan responsif terhadap isu-isu gender di Kota Malang.

Dalam laporannya, juru bicara Pansus menyampaikan bahwa pembahasan ranperda telah melalui berbagai tahapan, termasuk kajian akademik, konsultasi publik, dan diskusi lintas sektoral dengan OPD teknis. Pansus menekankan pentingnya regulasi ini sebagai landasan hukum yang mendorong integrasi perspektif gender dalam seluruh aspek pembangunan daerah.

“Ranperda ini hadir sebagai langkah konkret untuk memastikan bahwa kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah memberikan manfaat yang setara bagi seluruh kelompok masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, disabilitas, dan lansia,” jelas juru bicara Pansus.

Isu utama yang disorot dalam pembahasan antara lain perlunya sistem pendataan terpadu yang disebut Satu Data Gender. Sistem ini akan mencakup informasi rinci seperti tingkat pendidikan, status pekerjaan, hingga kondisi sosial kelompok rentan agar intervensi kebijakan menjadi lebih tepat sasaran.

Pemerintah Kota Malang melalui perwakilannya turut menanggapi, menyatakan bahwa pihak eksekutif menyambut baik Ranperda tersebut dan siap mendukung pelaksanaannya secara teknis melalui peraturan wali kota (perwal). Mereka menekankan pentingnya agar perwal yang disusun nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Kota Malang.

“Pengarusutamaan gender tidak semata soal perempuan, melainkan menyangkut semua kelompok yang termarginalkan. Ini tentang keadilan dan keberpihakan dalam pembangunan,” ujar Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS.

Meski demikian, pembahasan juga menyinggung batasan-batasan yang perlu diperhatikan dalam penerapan regulasi ini agar tetap sesuai dengan norma dan aturan nasional, termasuk isu-isu sensitif yang tidak dapat diakomodasi secara eksplisit dalam kebijakan daerah.

Di akhir rapat, DPRD berharap agar proses penyusunan regulasi lanjutan dapat segera dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif berbagai pihak, guna mewujudkan Kota Malang yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh warganya.

Dengan ditutupnya rapat paripurna ini, DPRD Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi dan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara berkelanjutan.

(Tri W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button