DaerahHeadlinejawa TimurMalang

DPRD Kota Malang Sahkan Perubahan Nama BPR Tugu Artha, Perluas Peran Dorong Inklusi Keuangan

Malang,mitratoday.com – DPRD Kota Malang melalui Rapat Paripurna, Kamis (14/8/2025), resmi mengesahkan perubahan nama sekaligus peran perseroan PT BPR Tugu Artha menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera.

Perubahan nomenklatur ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas layanan, memperbesar ruang gerak usaha, dan mendorong inklusi keuangan di tengah masyarakat.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa perubahan tersebut selaras dengan regulasi perbankan nasional yang mengubah istilah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

“Hari ini kita memutuskan Ranperda BPR untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, ke depan kinerja perseroan akan semakin baik, dengan ruang lebih luas dalam pengelolaan keuangan dan layanan,” ujarnya.

Ali mengungkapkan, penyertaan modal bagi BPR telah diatur dalam perda tersendiri. Ia juga membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) menjadi nasabah, bahkan menjadikan BPR sebagai alternatif penggajian seperti yang sudah diterapkan di beberapa daerah.

“Selama ini nasabah mayoritas pelaku UMKM. Ke depan, kami akan konsultasikan opsi ASN dan P3K menjadi bagian dari BPR,” tambahnya.

Ali merinci tiga poin utama perubahan ini, yakni makna yang lebih luas dan relevan, harmonisasi regulasi, serta landasan perluasan usaha.

“Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi simbol penguatan peran, perluasan fungsi, dan komitmen membangun perekonomian rakyat yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengapresiasi kinerja BPR Tugu Artha Sejahtera, namun menekankan perlunya dukungan kebijakan agar bank mampu memperluas basis nasabah.

“Kalau tidak kita bantu memfasilitasi kebijakan, mereka akan kesulitan mencari konsumen. Persepsi umum tentang BPR masih sempit, seolah hanya untuk kredit, padahal perannya jauh lebih luas,” jelasnya.

Selain membahas perbankan, Amithya juga menyinggung isu pembatasan plastik sekali pakai. Ia menilai, persoalan ini bukan hanya masalah lokal, tetapi juga nasional karena plastik sulit terurai dan berpotensi mencemari sungai, laut, hingga TPA.

“Kota Malang dulu sempat ketat, tapi kini mulai longgar. Kebijakan ini harus ditegakkan kembali. Kita bisa belajar dari daerah seperti Jakarta dan Bali yang sudah menerapkannya,” ujarnya.

Menurut Amithya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memperkuat edukasi dan sosialisasi agar masyarakat terbiasa membawa tas belanja sendiri. Ia mengaku selalu membawa tas lipat saat berbelanja.

“Di DPRD kami sudah mulai mengurangi plastik, seperti menggunakan water jug dan dispenser isi ulang. Ke depan, aturan pembatasan plastik sekali pakai perlu lebih tegas, termasuk mengganti bahan plastik dengan alternatif ramah lingkungan,” pungkasnya.

Pewarta : Tri W

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button