DaerahHeadlinejawa Timur

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Pengarusutamaan Gender, Wujudkan Kesetaraan Sosial

Kota Malang,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025. Agenda tersebut menjadi tonggak penting dalam komitmen Pemerintah Kota Malang mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di berbagai aspek pembangunan.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD ini diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, salah satunya Fraksi PDI Perjuangan yang menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan ranperda tersebut. Dalam pandangannya, fraksi ini menyoroti berbagai persoalan strategis seperti kemiskinan berbasis gender, kesenjangan pendidikan dan kesehatan perempuan, kekerasan berbasis gender, hingga ketimpangan ekonomi antara laki-laki dan perempuan.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong agar penerapan PUG tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar diintegrasikan ke dalam seluruh kebijakan dan program kerja perangkat daerah. Fraksi ini berharap perangkat daerah yang berhasil melaksanakan kebijakan berbasis gender mendapatkan insentif dalam bentuk reward, sedangkan yang lalai perlu diberi punishment. Pemerintah juga diimbau segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan yang lebih teknis dan operasional.

“Setelah disahkannya Perda tentang Pengarusutamaan Gender, Pemerintah Kota Malang harus segera mengeluarkan Perwal yang mengintegrasikan seluruh program PUG serta mengatur secara detail standar data gender, prosedur pelaporan, pendanaan, partisipasi masyarakat, hingga sistem penghargaan,” tegas juru bicara fraksi.

Usai penyampaian pandangan fraksi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh DPRD yang secara bulat menyetujui pengesahan Ranperda PUG menjadi Perda.

Wali Kota Malang dalam pendapat akhirnya mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan dan pengesahan ranperda ini. Ia menegaskan bahwa Perda PUG adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menjamin keadilan bagi semua warga, khususnya perempuan dan kelompok rentan lainnya. Wali Kota juga berkomitmen mempercepat penyusunan Perwal sebagai langkah implementasi awal yang konkret.

“PUG bukan hanya tanggung jawab satu dinas, tapi menjadi gerakan bersama seluruh perangkat daerah. Dengan Perda ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil sudah mempertimbangkan perspektif gender,” ujar Wali Kota Wahyu Hidayat.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD oleh pimpinan dewan dan Wali Kota Malang sebagai tanda sahnya Perda PUG. Sebelum menutup rapat, pimpinan DPRD Kota Malang menyampaikan harapannya agar regulasi ini benar-benar diimplementasikan secara serius demi kemajuan Kota Malang yang inklusif, adil, dan setara bagi seluruh warganya.

Dengan disahkannya Perda PUG ini, Kota Malang mencatat sejarah baru dalam memperjuangkan kesetaraan hak dan peran antara laki-laki dan perempuan di seluruh lini pembangunan daerah.

(Tri W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button