DaerahHeadlinejawa Timur

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda RPJMD 2025–2029, Soroti Kemandirian Fiskal dan Digitalisasi

Malang,mitratoday.com – DPRD Kota Malang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (10/7/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 24 anggota DPRD dari total 45 anggota, sehingga rapat dinyatakan kuorum dan sah untuk dilanjutkan. Acara dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan turut dihadiri Wakil Wali Kota, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD.

Dalam rapat ini, DPRD menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029. Fraksi-fraksi menyampaikan dukungan mereka atas arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, namun juga memberikan sejumlah catatan strategis yang perlu diperhatikan Pemerintah Kota Malang.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah. Ketua DPRD Kota Malang menekankan bahwa pendapatan daerah masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, dengan persentase mencapai 111 persen di tahun 2024. Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemkot untuk memperluas dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui sektor ekonomi kreatif dan digitalisasi pelayanan publik.

“Digitalisasi harus menjadi prioritas untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Contohnya digitalisasi parkir yang sudah terbukti meningkatkan pendapatan dari hanya Rp15 juta menjadi Rp100 juta per bulan. Ini harus diperluas ke sektor lain seperti pasar dan retribusi,” ujar salah satu juru bicara fraksi.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan peraturan daerah. Banyak perda yang telah disahkan namun belum memiliki peraturan wali kota (perwal) sebagai petunjuk teknis, termasuk Perda tentang Pesantren. DPRD berharap Pemkot segera menyusun dan menerbitkan perwal-perwal tersebut agar implementasi perda tidak sekadar normatif, tetapi juga operasional dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Sebelum pengesahan, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka, yang kemudian diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Malang. Setelah disahkan, RPJMD 2025–2029 akan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan, program, dan anggaran pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama dalam pembahasan RPJMD ini. Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti semua catatan dan rekomendasi yang disampaikan.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi fondasi pembangunan Kota Malang ke depan. Kami akan berupaya maksimal agar implementasinya tepat sasaran, transparan, dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan penuh harapan bahwa pembangunan Kota Malang lima tahun ke depan akan berjalan lebih baik, inklusif, dan berkelanjutan.

(Tri W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button