DPRD Kota Malang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

Malang,mitratoday.com – DPRD Kota Malang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (8/7/2025). Rapat tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara bersama Pemerintah Kota Malang.
Dalam forum paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang, penyampaian pendapat akhir dilakukan oleh Wali Kota Malang yang diwakili oleh Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kinerja DPRD, seluruh fraksi, tim anggaran, serta OPD yang telah memberikan saran, kritik, dan masukan konstruktif selama proses pembahasan Raperda berlangsung.
“Setiap masukan dari fraksi menjadi catatan penting yang akan kami tindaklanjuti bersama OPD terkait, sebagai dasar perbaikan dalam pelaksanaan APBD mendatang,” ujar Wahyu Hidayat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Penetapan Raperda ini, menurutnya, merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah terhadap pelaksanaan anggaran yang telah dipercayakan oleh rakyat.
Di sisi lain, DPRD Kota Malang menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui raperda tersebut, meskipun dengan berbagai catatan kritis. Ketua DPRD menegaskan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi bahan penting dalam menyusun RAPBD tahun berikutnya.
Selain pembahasan utama soal pertanggungjawaban APBD, forum paripurna juga diselingi diskusi tambahan di luar forum resmi, salah satunya terkait kebutuhan penambahan kuota SMP negeri di tengah tingginya jumlah lulusan SD. Pemerintah Kota Malang mengakui bahwa aturan kuota saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya dan membutuhkan kajian serta koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
Wali Kota juga menjawab soal optimalisasi aset pemkot seperti lapangan olahraga dan stadion. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan dan analisis menyeluruh, termasuk terhadap stadion Gajayana dan aset yang dikelola Disporapar, agar ke depan bisa dimanfaatkan lebih baik sesuai kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan Raperda oleh pimpinan DPRD dan perwakilan Pemerintah Kota Malang, disaksikan oleh anggota dewan, jajaran OPD, serta tamu undangan lainnya. Proses penetapan ini berlangsung lancar dan menjadi tonggak penting dalam perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Malang.
(Tri W)