DPRD Lebong Gelar Paripurna, Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2020–2024

Lebong,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebong masa jabatan 2020–2024. Sidang paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat internal DPRD pada Senin (13/1).
Rapat dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen S.Sos., yang diwakili oleh Wakil Ketua I Ahmad Lutfi SH., bersama Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo S.Kep., serta dihadiri anggota dewan lainnya.
Dasar Hukum Pemberhentian
Pengumuman pemberhentian tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Selain itu, Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang yang sama mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD, untuk kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, guna mendapatkan penetapan resmi pemberhentian maupun pengangkatan.
Paripurna Hanya Bersifat Pengumuman
Plt Sekretaris DPRD Lebong, Cahyo Sectiantoro SH., menyampaikan kepada awak media bahwa rapat paripurna kali ini tidak mengambil keputusan substantif, melainkan sebatas mengumumkan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
“Rapat paripurna ini hanya mengumumkan saja. Untuk pemberhentian maupun pengangkatannya tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Cahyo.
Ia menambahkan, selain agenda pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2020–2024, rapat paripurna juga membahas penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih untuk periode 2025–2030.
Hasil Rapat Banmus
Sebelumnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lebong telah melakukan perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Januari 2025. Perubahan jadwal itu kemudian mengakomodasi agenda rapat paripurna pemberhentian sekaligus pengumuman penetapan kepala daerah periode berikutnya.
Dengan diumumkannya secara resmi berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebong periode 2020–2024, maka tahapan administrasi untuk proses transisi kepemimpinan daerah menuju periode 2025–2030 dapat segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.(Adv)