AdvertorialLebong

DPRD Lebong Hearing Bersama Bappeda Bahas Alur Pokok-Pokok Pikiran dalam Aplikasi SIPD RI

Lebong,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar hearing bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas mengenai alur proses pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Hearing yang berlangsung di ruang rapat internal Gedung DPRD Kabupaten Lebong ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Lutfi, SH., dengan dihadiri segenap anggota DPRD dan jajaran Bappeda.

Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD memiliki posisi penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 87 Tahun 2017 Pasal 78 ayat 2-3, yang menyebutkan bahwa DPRD dapat memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.

“Kerangka pokir secara alamiah adalah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian diarahkan agar sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah,” ungkap Erik Rosadi.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong, Ahmad Lutfi, SH., menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran adalah bagian dari kewajiban anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD dapat memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat. Pokok pikiran ini menjadi bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang harus selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD. Saran tersebut kemudian kita sampaikan kepada Bappeda,” jelas Lutfi.

Lebih lanjut, Lutfi menambahkan bahwa peran DPRD dalam menyampaikan pokok pikiran sejalan dengan sumpah jabatan anggota DPRD, yakni bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional.

Dengan adanya hearing ini, DPRD Kabupaten Lebong berharap mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran melalui SIPD RI dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan benar-benar mengakomodasi aspirasi masyarakat.(Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button