DPRD Lebong Siap Gelar Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 di Tingkat Komisi

Lebong,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong segera menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diselenggarakan pada Rabu (20/8) lalu serta surat Ketua Komisi Nomor: 005/41/SET-DPRD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.
Agenda penting tersebut berkaitan dengan penyampaian jadwal pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pembahasan di tingkat komisi akan dimulai pada Senin (1/9/2025).
Konfirmasi Pimpinan DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., melalui Plt. Sekretaris DPRD, Cahya Sectiantoro, S.H., membenarkan rencana tersebut. Ia menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan di tingkat komisi merupakan tahapan penting untuk menyiapkan materi pembahasan sebelum dibawa ke forum Badan Anggaran (Banggar).
“Tujuan utama pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tingkat komisi adalah untuk mendapatkan masukan strategis, sehingga komisi dapat memberikan pandangan yang spesifik dan mendalam sesuai bidang tugas serta mitra kerja masing-masing. Dengan demikian, kebijakan yang dirumuskan bisa lebih relevan dan efektif,” jelas Cahya.
Fokus pada Kebutuhan Masyarakat
Cahya menekankan, salah satu fungsi utama pembahasan di komisi adalah memastikan bahwa perubahan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Ia menyebutkan, mekanisme ini menjadi sarana bagi DPRD untuk mengawal kesejahteraan rakyat sekaligus menjaga prinsip akuntabilitas.
“Pembahasan di tingkat komisi bertujuan untuk memastikan bahwa usulan program dalam perubahan APBD menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan. Selain itu, kami juga memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Evaluasi Kinerja dan Penyesuaian Prioritas
Menurut Cahya, komisi-komisi di DPRD juga berperan mengawasi proses penyusunan anggaran agar tetap selaras dengan prinsip efisiensi dan efektivitas. Melalui forum tersebut, anggota dewan dapat mengevaluasi capaian kinerja dari APBD induk sekaligus mengidentifikasi kebutuhan prioritas baru yang muncul.
“Komisi dapat mengevaluasi capaian kinerja anggaran dari APBD induk dan mengidentifikasi kebutuhan mendesak atau prioritas baru yang harus diakomodasi dalam perubahan anggaran. Di sisi lain, pembahasan ini memastikan setiap alokasi anggaran sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta prioritas pembangunan daerah,” tegasnya.
Sinkronisasi dengan OPD
Selain itu, pembahasan di tingkat komisi juga akan menyentuh usulan program dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). DPRD ingin memastikan bahwa program yang diusulkan realistis, terukur, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Komisi akan membahas usulan dari OPD mitra kerja masing-masing. Program yang diajukan harus benar-benar relevan, bisa diukur hasilnya, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tambah Cahya.
Tahapan Krusial Sebelum Banggar
Cahya menegaskan, pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan di tingkat komisi bukan sekadar formalitas, melainkan tahap krusial dalam proses penyusunan APBD. Hasil dari pembahasan ini akan menjadi bahan penting sebelum rancangan anggaran dibawa ke Banggar dan akhirnya disahkan sebagai APBD Perubahan 2025.
“Dengan kata lain, pembahasan di komisi adalah proses untuk menguji, menyaring, dan menyempurnakan rancangan kebijakan anggaran. Setelah itu barulah dibahas lebih lanjut di Banggar untuk kemudian ditetapkan menjadi APBD Perubahan,” pungkasnya.(Adv)