AdvertorialLebong

DPRD Lebong Terima Usulan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

Lebong,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong secara resmi telah menerima surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penyerahan dokumen berlangsung pada Jumat (10/1).

Surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih bernomor: 15/PL.02.7–SD/1707/2025 diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Lebong, Ahmad Lutfi SH., mewakili Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen S.Sos. Prosesi penerimaan turut disaksikan Plt Sekretaris DPRD, Cahyo Sectiantoro SH.

Penyerahan oleh KPU Lebong

Dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, hadir langsung Ketua KPU Yoki Setiawan S.Sos., bersama seluruh komisioner serta Sekretaris KPU. Mereka menyerahkan secara resmi surat usulan pengesahan kepada pimpinan DPRD Lebong.

Tindak Lanjut DPRD

Plt Sekretaris DPRD Lebong, Cahyo Sectiantoro, menyampaikan bahwa setelah menerima surat tersebut, sekretariat DPRD akan segera menindaklanjuti sesuai mekanisme.

“Setelah menerima surat dimaksud, DPRD akan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus), kemudian mengagendakan rapat paripurna pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah periode sebelumnya serta pengumuman pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” jelas Cahyo kepada awak media.

Ia menambahkan, rapat paripurna tersebut dijadwalkan akan digelar pada Senin (13/1) mendatang. “Insya Allah Senin (13/1) akan dilaksanakan paripurna pemberhentian sekaligus pengumuman. Risalah paripurna selanjutnya akan kita teruskan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta melalui Gubernur Bengkulu, untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ungkapnya.

Masa Jabatan Bupati Lama Tetap Berlaku

Cahyo juga menegaskan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya tetap sah hingga adanya peresmian dan pelantikan pasangan kepala daerah yang baru.

“Tidak ada perubahan masa jabatan hanya karena paripurna atau penyampaian dokumen ke Kemendagri. Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya tetap menjalankan tugas sampai pasangan terpilih resmi dilantik,” pungkasnya.

Dengan diterimanya surat usulan pengesahan ini, tahapan transisi kepemimpinan di Kabupaten Lebong memasuki babak akhir. Selanjutnya, semua mata tertuju pada agenda paripurna dan proses administrasi di pemerintah pusat sebelum pelantikan resmi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.(Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button