Daerahjawa Timur

DPRD Malang Desa Bupati Keluarkan Perbub Pengelolaan Sumber Wendit

MALANG, JAWA TIMUR – Pengelolaan sumber wendit kecamatan Pakis hingga saat ini belum memiliki peraturan yang mengikat , mulai Peraturan Daerah ( Perda ) maupun Peraturan Bupati ( Perbub ).Peraturan ini sangat di butuhkan untuk memberi payung hukum yang mengikat sehingga dengan Peraturan tersebut nantinya PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) dapat mengelola sumber air wendit tersebut.

Melihat pentingnya Peraturan tersebut sebagai landasan pengelolaan Sumber Wendit , DPRD Kabupaten Malang mendesak Bupati Malang DR H Rendra Kresna untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati ( Perbub ) terkait pengelolaan Sumber Air Wendit yang menjadi salah satu aset Pemerintah Kabupaten Malang.

Hal ini di utarakan ketua komisi A DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto saat di temui Mitratoday.com rabu (21/2) di ruang komisi A DPRD Kabupaten Malang jalan Panji Kepanjen.
Ia mengatakan pihaknya merespon positif keinginan Pemerintah Kabupaten Malang agar PDAM mengelola sumber air Wendit.

PDAM Kabupaten Malang diminta membangun pompa air yang kapasitasnya sama dengan milik PDAM Kota Malang.

“Namun PDAM belum bisa melaksanakan keinginan Bupati tanpa ada landasan hukum kuat, seperti Perbub,” kata Didik Gatot Subroto.

Menurutnya, perintah lisan Bupati kepada PDAM untuk ambil bagian dalam pengelolaan sumber air Wendit cukup baik. Hal ini di karenakan warga Kabupaten Malang juga membutuhkan air bersih untuk aktivitas sehari-hari.

“Makanya kami sangat setuju bila PDAM Kabupaten Malang juga mengambil dan memanfaatkan air dari sumber Wendit tersebut. Apalagi sumber Wendit milik Kabupaten Malang. Jadi wajar bila masyarakat Kabupaten Malang ikut memanfaatkan,” tandas Politisi asal Singosari ini.

Makanya, tambah Politusi PDI-Perjuangan ini, Bupati harus memperhatikan Perbup pengelolaan Sumber Wendit dan diserahkan ke PDAM Kabupaten Malang.

“Semoga Bupati menyadari kebutuhan Perbup untuk PDAM dalam pengelolaan Sumber Wendit,” imbuh Didik Gatot Subroto.

Sementara itu, Kabag Umum dan Humas PDAM Kabupaten Malang, Eko Priyo Ardianto mengatakan pihaknya siap bila mendapat tugas mengelola sumber Wendit.

“Kami siap menjalankan tugas yang diberikan Bupati untuk mengelola sumber Wendit,” kata Eko Priyo Ardianto.(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button