AdvertorialDaerahHeadlinejawa Timur

DPRD Malang Sepakati Program Pembentukan Perda Kabupaten Malang Tahun 2020

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyepakati program pembentukan Perda Kabupaten Malang tahun 2020 dengan Pemkab Malang pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang senin (9/12/2019)

Melalui juru bicara Muhammad Fauzi dari Fraksi PKB , DPRD menyampaikan Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan  peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Ia menyebut Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah.

Tahapan perencanaan merupakan kunci awal menuju keberhasilan pencapaian tujuan yang diinginkan.
“Perencanaan pada dasarnya merupakan cara, teknik atau metode untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara tepat, terarah dan efisien sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Dalam konteks pembentukan Peraturan Daerah, ketentuan Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda).
Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” kata Muhammad Fauzi.
Hal tersebut , lanjut Fauzi secara jelas menegaskan bahwa mekanisme pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, yang dilakukan secara koordinatif dan didukung oleh cara atau metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menegaskan pula bahwa Propemperda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah, atau potret rencana pembangunan materi hukum di daerah yang akan dibuat dalam satu tahun ke depan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
“Berdasarkan hal tersebut diatas Bupati Malang Tanggal 30 Oktober 2019 telah menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Malang dengan Nomor : 188.34/8749/35.07.013/2019 perihal Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2020, dan telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama dengan Tim Raperda, dan telah dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur,”imbuh Fauzi.
Ia melanjutkan Gubernur Jawa Timur memberikan rekomendasi sesuai dengan surat Nomor : 188/24578/013.4/2019 tanggal 27 November 2019 perihal Hasil Konsultasi Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur tesebut diatas Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020, sebagai berikut :

Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun   Anggaran 2019;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang;
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Lawang Tahun 2020-2040;
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Karangploso Tahun 2020-2040;
Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang;
Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Kami sampaikan bahwa kedua belas Rancangan Peraturan Daerah tersebut diatas merupakan usulan dari Saudara Bupati,”tutup Fauzi.
(ADV)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button